Setelah Pertamax Naik, Luhut Isyaratkan Harga Pertalite hingga Gas Elpiji 3 Kg Bakal Naik Tahun Ini
"Jadi 1 April, nanti Juli, nanti September itu bertahap (naiknya) dilakukan oleh pemerintah," kata Luhut dilansir Kompas.com, Jumat (1/4/2022).
SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan memberikan kode bahwa akan ada lagi kenaikan BBM selain pertamax.
Luhut mengatakan, BBM jenis Pertalite juga akan naik, termasuk gas elpiji 3 kilogram.
Menurut Luhut, kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap, yakni di bulan Juli dan September.
"Over all, yang akan terjadi itu Pertamax, Pertalite, Premium belum, gas yang 3 kilo itu (ada kenaikan) bertahap."
"Jadi 1 April, nanti Juli, nanti September itu bertahap (naiknya) dilakukan oleh pemerintah," kata Luhut dilansir Kompas.com, Jumat (1/4/2022).
Luhut menambahkan, kenaikan harga gas elpiji 3 kilogram ini dilakukan karena sejak tahun 2007 tidak ada perubahan harga.
Oleh karena itu pemerintah akan menaikkan harganya, namun akan tetap disubsidi.
"Iya semua akan naik enggak ada yang enggak akan naik. Jadi bertahap kita lakukan. Ada yang disubsidi yang tadi untuk rakyat kecil."
"Tapi seperti gas 3 kilo ini dari 2007 enggak pernah naik, kan enggak fair juga," terang Luhut.
Baca juga: Resmi Naik per 1 April 2022, Berikut Daftar Harga Pertamax di Seluruh Indonesia
Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga BBM jenis Pertamax menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter dari sebelumnya sekitar Rp 9.000-Rp 9.400 per liter.
Kenaikan ini mulai berlaku 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
“Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya.”
“Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” ujar Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Sh C&T PT, Irto Ginting, Kamis (31/3/2022).
Penyesuaian harga ini, ujar Irto, masih jauh di bawah keekonomiannya atau selisih Rp 3.500, karena sebelumnya Kementerian ESDM menyatakan harga BBM RON 92 seharusnya di level Rp 16.000 per liter.
“Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,” tuturnya.
Terkait kenaikan Pertamax yang dilakukan, Pertamina mengungkapkan penyebabnya adalah krisis geopolitik Rusia-Ukraian sehingga mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi di atas 100 dolar AS per barel.
Sehingga mendorong harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat 114,55 dolar AS per barel atau melonjak hingga lebih dari 56 persen dari periode Desember 2021 yang sebesar 73,36 dolar AS per barel.
Sehingga, menurut Pertamina, kenaikan harga Pertamax pun untuk menekan beban keuangan Pertamina, selain melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi.
Baca juga: Resmi Naik 1 April, Ini Harga Pertamax Terbaru Se-Indonesia, Provinsi Aceh Termurah di Sumatera
Adapun daftar harga Pertamax terbaru di seluruh wilayah Indonesia per 1 April 2022 dikutip dari pertamina.com yaitu:
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 12.500
2. Provinsi Sumatera Utara: Rp 12.750
3. Provinsi Sumatera Barat: Rp 12.750
4. Provinsi Riau: Rp 13.000
5. Provinsi Kepulauan Riau: Rp 13.000
6. Kodya Batam (FTZ): Rp 13.000
7. Provinsi Jambi: Rp 12.750
8. Provinsi Bengkulu: Rp 13.000
9. Provinsi Sumatera Selatan: Rp 12.750
10. Provinsi Bangka-Belitung: Rp 12.750
11. Provinsi Lampung: Rp 12.750
12. Provinsi DKI Jakarta: Rp 12.500
13. Provinsi Banten: Rp 12.500
14. Provinsi Jawa Barat : Rp 12.500
15. Provinsi Jawa Tengah: Rp 12.500
16. Provinsi DI Yogyakarta: Rp 12.500
17. Provinsi Jawa Timur: Rp 12.500
18. Provinsi Kalimantan Barat: Rp 12.750
19. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 12.750
20. Provinsi Bali: Rp 12.500
21. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500
22. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 12.500
23. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 12.750
24. Provinsi Kalimantan Timur: Rp 12.750
25. Provinsi Kalimantan Utara: Rp 12.750
26. Provinsi Sulawesi Utara: Rp 12.750
27. Provinsi Gorontalo: Rp 12.750
28. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 12.750
29. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 12.750
30. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 12.750
31. Provinsi Sulawesi Barat: Rp 12.750
32. Provinsi Maluku: Rp 12.750
33. Provinsi Maluku Utara: Rp 12.750
34. Provinsi Papua: Rp 12.750
35. Provinsi Papua Barat: Rp 12.750
Baca juga: Nyamar Jadi Anggota Keluarga, Wanita Berstatus Tenaga Kontrak Ini Gasak 25 Mayam Emas Mahar
Baca juga: Lafadz Niat Shalat Tarawih dan Witir, Lengkap Dengan Tata Cara Serta Doa Kamilin dan Doa Usai Witir
Baca juga: Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy Pecat 2 Jenderal karena Dianggap sebagai Pengkhianat
Tribunnews.com: Luhut Isyaratkan Harga Pertalite hingga Gas Elpiji 3 Kg Bakal Naik Tahun Ini: Bertahap