Video
VIDEO Tarif PPN Naik, Untuk Kurangi Ketimpangan Ekonomi
Tarif PPN akan dinaikkan dari yang saat ini sebesar 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022
SERAMBINEWS.COM - Menurut UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan dinaikkan
dari yang saat ini sebesar 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
Tarif PPN kemudian dinaikkan ke 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Baca juga: Jumlah Orang Miskin Bisa Bertambah Imbas PPN Jadi 11 Persen, Sri Mulyani : Tidak Semua Terdampak PPN
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Edy Priyono mengatakan kenaikan PPN sebesar 1 persen tersebut,
sesuai prinsip bahwa pembayaran pajak termasuk PPN akan diredistribusikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial.
Edy menekankan, kenaikan PPN dilakukan untuk membangun pondasi pajak, dengan memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi.
Dia juga mengungkapkan, sebagian besar negara-negara di dunia memiliki tarif PPN lebih tinggi ketimbang Indonesia.
Edy mencontohkan Turki sebesar 18 persen, Argentina 21 persen, serta Arab Saudi dan Uni Eropa masing-masing 15 persen.
Editor: T. Nasharul J
Baca juga: Ayo Buruan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tinggal Dua Hari Lagi di Nagan Raya