Nekat Curi Ponsel Demi Beli Obat Nenek yang Sakit Keras, Maling Menangis Diampuni
terdakwa Umar Buang alias Sholikan mendapatkan restorative justice (RJ) setelah memenuhi beberapa persyaratan.
Umar Buang juga akan mendapat bantuan dari Dinas Sosial.
“Kita akan evaluasi atas kasus Mas Buang. Dan neneknya, akan bantuan perawatan oleh Dinas Sosial dan Mas Buang akan dibantu melalui Dinas Tenaga Kerja,” kata Gus Yani.
Diketahui, terdakwa Umar Buang alias Sholikan terjerat kasus pencurian telepon seluler dan dompet pada 13 Januari 2022.
Saat itu, nenek Umar Buang alias Sholikan sedang sakit, sehingga nekat mencuri untuk membeli obat.
Atas program restorative justice, Umar Buang alias Sholikan mengucapkan banyak terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Gresik.
Sebab, di awal Bulan Suci Ramadhan bisa Bersama neneknya di rumah.
“Saya sangat berterimakasih kepada Kejari Gresik. Saya tidak akan mengulangi kejahatan lagi. Saya akan merawat nenek,” kata Umar Buang.
Sementara, Nenek Umar Buang alias Sholikan yaitu Munasri hanya bisa menangis dari atas kursi roda saat dibawa di Kantor Kejari Gresik untuk ketemu langsung Umar Buang alias Sholikan.
Baca juga: Wanita 50 Tahun Ngamar Bareng Pria Berondong, 12 Pasangan Terjaring di Rumah Kos dan Hotel Melati
Baca juga: Usai Digempur Rusia, Mayat Warga Sipil Bergelimpangan di Bucha Ukraina
Baca juga: All New Honda HR-V Kini Hadir di Banda Aceh
TribunJatim.com dengan judul Nekat Mencuri untuk Beli Obat Nenek, Maling Ponsel Menangis Diampuni Berkat Restorative Justice