Pura-pura Jadi Dukun, Pemuda di Pati Rudapaksa 2 Gadis Remaja, Modus Ada Jin Merah di Perut Korban
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 23 tahun bernama Dwi Juliawan Kurnia Sandi.
SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 23 tahun bernama Dwi Juliawan Kurnia Sandi.
Pelaku tercatat sebagai warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati.
Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga (14) dan Mawar (11).
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku untuk melancarkan aksinya dengan pura-pura menjadi dukun atau orang pintar.
Pelaku juga menakut-nakuti kedua korbannya.
Ia mengatakan kepada korban bahwa di dalam perut mereka terdapat bayi jin berwarna merah yang hanya bisa dihilangkan dengan cara berhubungan badan.
"Dia (tersangka) melakukan tipu muslihat dengan cara mengaku sebagai orang pintar atau dukun.
Menyampaikan kepada korban bahwa di perut mereka ada janin dan untuk menghilangkannya, harus dilakukan hubungan intim sebanyak enam kali," kata Christian saat konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Jumat (1/4/2022) petang.
Ia menegaskan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan pada 20 Februari 2022.
Jadi anggota keluarga korban mengetahui perbuatan itu berdasarkan percakapan di WhatsApp di ponsel korban.
Kami terus melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengetahui apakah ada korban lain," ucapnya.
Baca juga: Abang Tega Rudapaksa Adik Kandung, Korban Ditinggal di Kebun Sawit setelah Beraksi
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Terhadap Bocah 10 Tahun
Pada 19 Februari 2022, kakak dari seorang korban mengecek telepon seluler sang adik.