Rudapaksa Santriwati
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Majelis Hakim Berharap Bisa Jadi Efek Jera bagi yang Lain
Dengan demikian, putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry hukuman seumur hidup batal....
Yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Terkait hukuman kebiri kimia ini, hakim juga tidak sependapat dengan jaksa.
Hakim merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbyunyi:
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."
"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Hakim PT Bandung Berharap Bisa Jadi Efek Jera bagi Orang Lain"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/herry-wirawan-guru-pesantren-di-bandung-yang-merudapaksa-12-santriwatinya-hingga-melahirkan-8-bayi.jpg)