Berita Jakarta

Herry Wirawan Divonis Mati Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akhirnya mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis

Editor: bakri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN dan Dok.Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu. 

"Bahwa di samping hal tersebut di atas, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," tutur hakim.

Meski menganulir hukuman seumur hidup dan pembebanan biaya restitusi kepada negara, hakim tak mengabulkan banding jaksa soal pembekuan yayasan milik Herry Wirawan.

Hakim berpandangan tuntutan tersebut merupakan persoalan lain yang tak ada kaitannya dengan perbuatan biadab Herry Wirawan.

"Menimbang bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama.

Bahwa yayasan merupakan subyek hukum tersendiri," kata hakim.(tribun network/naz/sid/dod)

Baca juga: Herry Wirawan Batal Dihukum Mati, Keluarga Santriwati Menangis, Hakim: Dia Sudah Menyesal

Baca juga: Berikut Fakta Tentang Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati yang akan Segera Divonis

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved