Breaking News

Berita Jakarta

Herry Wirawan Divonis Mati Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akhirnya mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis

Editor: bakri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN dan Dok.Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu. 

BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akhirnya mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Herry kini dijatuhi vonis hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum.

Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia. (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)

Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim persidangan yang diketuai Herri Swantoro melalui keterangannya pada Senin (4/4/2022).

Melalui putusan itu hakim memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhi hukuman seumur hidup pada Herry.

Penahanan Herry pun dilanjutkan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.

Selain itu dalam putusan banding tersebut Herry juga diwajibkan membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Majelis Hakim Berharap Bisa Jadi Efek Jera bagi yang Lain

Baca juga: Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa Santriwati Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung

"Menimbang bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Herry.

Adapun biaya restitusi nilainya mencapai Rp 331 juta.

Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.

Hakim memutuskan restitusi tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada terpidana.

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim.

Dalam penjelasannya, hakim menyebutkan ada empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved