Opini
Menyikapi Awal Ramadhan
SETIAP menjelang puasa Ramadhan, umat Islam khususnya di Indonesia dihadapkan dengan satu agenda wajib, yaitu penetapan awal Ramadhan
OLEH TGK KAMARUZZAMAN SHI MAg, Pegawai Kemenag Aceh Barat, Dosen STAI Darul Hikmah, Guru Dayah Darul Hikmah Islamiyah Aceh Barat
SETIAP menjelang puasa Ramadhan, umat Islam khususnya di Indonesia dihadapkan dengan satu agenda wajib, yaitu penetapan awal Ramadhan.
Penetapan yang sejatinya hanya dilakukan oleh pemerintah –setelah terlebih dahulu bermusyawarah dengan MUI dan ormasormas Islam-- ini juga digelar oleh beberapa ormas Islam lain secara mandiri berdasarkan metode yang digunakan oleh masing-masing ormas.
Mengingat metode dan ketentuan penetapan awal Ramadhan yang digunakan oleh pemerintah dan ormasormas Islam lain cenderung berbeda, kerap kali memunculkan hasil yang juga beragam.
Akibatnya munculah awal puasa Ramadhan yang bervariasi bahkan ada yang sampai berselisih hingga beberapa hari dengan kelompok lainnya.
Tak ayal fenomena ini acap kali memantik perselisihan bahkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat terutama kalangan awam.
Sebagai agenda ‘ubudiyah tahunan, puasa Ramadhan sejatinya dapat dilaksanakan secara seragam oleh umat Islam.
Keseragaman yang penulis maksud di sini tentunya keseragaman yang lahir dari metode dan ketentuan yang benar yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i, akademis dan diakui oleh mayoritas Ulama.
Keseragaman dalam ibadah yang menyentuh area publik merupakan wujud dari persatuan dan kesatuan umat Islam yang kokoh.
Sedangkan perbedaan dalam konteks ibadah di atas merupakan manifestasi dari lemahnya persatuan dan kesatuan umat Islam.
Bukankah Islam sangat menekankan agar umatnya senantiasa bersatu padu dalam segala aspek kehidupan.
Baca juga: Hilal tak Terlihat, Kemenag Aceh Minta Masyarakat Hargai Perbedaan Awal Ramadhan
Baca juga: Cuaca Enam Daerah di Aceh pada Awal Ramadhan Ini Terasa Adem, Dominan Hujan dan Berawan
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT :”Dan berpeganglah kalian pada agama Allah serta jangan bercerai-berai….”(QS.Ali ‘Imran : 103).
Ayat ini secara qath’i dalalah (pasti) menegaskan bahwa di samping kita wajib memeluk agama Islam, ada lagi kewajiban yang tidak kalah penting dimiliki oleh kaum muslimin yakni menggalang persatuan dan kesatuan serta tidak terpecah-belah.
Perpecahan hanya akan membuat kaum muslimin semakin terpuruk dalam segala hal.
Bukankah perselisihan dalam penetapan puasa Ramadhan ini hanya dipicu oleh perbedaan umat Islam dalam menggunakan metode yang notabenenya bersifat dhanni dalalah (dugaan yang masih berpotensi salah).
Oleh karena itu, alangkah lebih bijaknya jika persoalan persatuan umat Islam yang bersifat qath’i dalalah lebih diutamakan dari pada memperdebatkan dan mempertahankan metode dan ketentuan penetapan puasa Ramadhan yang notabenenya bersifat dhanni dalalah.
Padahal ini merupakan persoalan yang masih memungkinkan untuk diajak duduk bersama dan didiskusikan dengan mengutamakan prinsip- prinsip kemaslahatan umat.
Dari aspek filosofis-substantif, ajaran Islam sebenarnya bermuara pada pentingnya persatuan dan kesatuan umat.
Hampir semua ajaran dan sendi-sendi Islam mengindikasikan persatuan dan keutuhan umat.
Misalnya dari sisi teologis, umat Islam diwajibkan meyakini tuhan yang satu yakni Allah SWT dan nabi terakhir yang satu yakni Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan dari sisi amaliah, indikasi ini juga terlihat dari kewajiban umat Islam shalat menghadap ke arah kiblat (kabah).
Andaikata ada pihak yang berasumsi bahwa hal ini bukan mengindikasikan persatuan, lantas untuk apa juga Allah memerintahkan demikian? Untuk mewujudkan hal ini, sejatinya umat Islam tidak harus repot-repot menggelar penentuan puasa Ramadhan secara mandiri dan menggunakan metode masing-masing.
Baca juga: Hilal di Bawah 3 Derajat, Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 3 April
Akan tetapi cukup dengan membantu pemerintah dalam memberikan data dan informasi atau menunggu saja hasil Sidang Isbat penentuan puasa Ramadhan dari pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Bukankah hasil Sidang Isbat pemerintah dinilai lebih akurat karena ketersediaan sumber daya manusia dan instrumen lain yang terlibat disitu lebih komprehensif? Dengan demikian, harapan untuk puasa Ramadhan secara serentak dapat terwujud yang pada akhirnya persatuan umat Islam semakin kokoh.
Secara substansi hal ini sejalan dengan salah satu poin tausiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 2 Tahun 2022, tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainya Tahun 1443 H.
Poin dimaksud berbunyi” Diminta kepada segenap masyarakat agar tetap menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan serta memperhatikan keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan” (Serambi Indonesia, 30/03/2022).
Meski tidak terlalu tegas mewajibkan untuk mengikuti keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan, namun tausiah ini paling tidak menjadi pijakan bagi kita bagaimana cara terbaik memulai puasa Ramadhan yaitu dengan mengikuti keputusan pemerintah.
Jika dicermati lebih dalam, anjuran berpuasa Ramadhan dengan mengikuti ketetapan pemerintah sebenarnya sudah jauh-jauh hari disuarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Anjuran yang tertuang dalam fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2004 berbunyi “
(1) Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional;
(2) Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah;
(3) Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait;
(4) Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.
Fatwa MUI yang ditandatangani oleh KH.Ma’ruf Amin ini dalam konsideransnya menekankan bahwa fatwa ini dibentuk guna menciptakan persatuan umat dan menghindari dari citra dan dampak negatif dari syiar dan dakwah Islam andaikata hasil penetapannya muncul beragam.
Dalam penetapan fatwa ini MUI berlandaskan pada beberapa pijakan, di antaranya firman Allah SWT:” Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan ulil-amri (pemerintah) di antara kamu.(QS.
an-Nisa’: 59); hadis Nabi Muhammad SAW yakni “Wajib bagi kalian untuk taat (kepada pemimpin), meskipun yang memimpin kalian itu seorang hamba sahaya Habsyi”.(H.R.Bukhari) serta kaidah fiqh: “Keputusan pemerintah itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan perbedaan pendapat”.
Berdasarkan beberapa dalil di atas, patuh kepada pemimpin merupakan suatu kewajiban yang patut dilakukan oleh umat Islam.
Termasuk patuh terhadap penetapan puasa Ramadhan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Patuh dan taat disini tentunya berlaku sepanjang anjuran pemerintah tidak bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri.
Di dalam hadis lain Nabi Muhammad SAW bersabda: “Dengar dan taatlah (kepada penguasa).
Karena yang jadi tanggungan kalian adalah yang wajib bagi kalian, dan yang jadi tanggungan mereka ada yang wajib bagi mereka” (HR.Muslim).
Oleh karena itu, mengikuti pemerintah dalam penetapan puasa Ramadhan merupakan sebuah keniscayaan sebagai wujud muslim yang taat, cinta persatuan serta menolak perpecahan.
Semoga puasa Ramadhan yang kita lalui ini benar-benar menjadi titik balik bagi kita untuk menjadi orang yang lebih baik.
Semoga!
Baca juga: Abu Muda: Sikapi Kemungkinan Perbedaan Awal Ramadhan dengan Saling Menghargai
Baca juga: Potensi Awal Ramadhan 2022 pada 3 April, Kemenag: Hilal Tak Terlihat di 101 Titik Pemantauan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/TGK-KAMARUZZAMAN-SHI-MAg-Pegawai-Kemenag-Aceh-Barat.jpg)