Kupi Beungoh
Tuan, Jangan Bungkam Suara Kami
Dewan Pers juga menyoroti penghalang-halangan kerja jurnalistik, termasuk perampasan alat kerja dan penghapusan rekaman wartawan saat meliput bencana.
Oleh: Alif Alqausar
Awal 2026 menjadi momentum yang menentukan bagi jurnalisme Indonesia.
Di tengah tekanan ekonomi media dan disrupsi teknologi, berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menghadirkan kekhawatiran tambahan bagi ruang redaksi.
KUHP kembali memantik perdebatan lama tentang kebebasan berekspresi dalam negara yang menganut sistem demokrasi.
Sejumlah pasal dalam KUHP, seperti ketentuan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, serta pasal mengenai penyiaran berita yang dianggap tidak pasti atau berlebihan, menimbulkan kegelisahan di kalangan jurnalis.
Bukan hanya soal teks pasal, tetapi bagaimana pasal-pasal multitafsir tersebut dapat digunakan dalam praktik penegakan hukum.
Dewan Pers mencatat setidaknya ada tiga persoalan utama yang membayangi kehidupan pers Indonesia sepanjang 2025, yakni kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan keberlanjutan ekonomi media.
Ketiga persoalan ini diperkirakan masih akan menghantui sepanjang 2026, bahkan dengan intensitas yang kian mengkhawatirkan. Dalam konteks inilah, KUHP baru tidak bisa dibaca semata sebagai produk hukum, melainkan sebagai faktor yang berpotensi memperberat tekanan terhadap kerja jurnalistik.
Dalam situasi yang serba tertekan ini, ancaman terhadap kebebasan pers justru belum mereda. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat sepanjang 2025 terjadi 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media, dengan dominasi kekerasan fisik, serangan digital, serta teror dan intimidasi.
Baca juga: Rahmawati Ditunjuk sebagai Plt Kepala Disdikbud Aceh Besar, Bupati Minta Perkuat Koordinasi
Dewan Pers juga menyoroti penghalang-halangan kerja jurnalistik, termasuk perampasan alat kerja dan penghapusan rekaman wartawan saat meliput bencana.
Kekerasan dan tekanan semacam ini berpotensi semakin menguat ketika regulasi pidana bersifat multitafsir mulai diberlakukan. Ancaman kriminalisasi mendorong jurnalis dan media melakukan swasensor.
Ketika swasensor terjadi, masyarakat menjadi pihak paling dirugikan karena kehilangan hak atas informasi yang utuh dan kritis.
UNESCO dalam laporan globalnya akhir 2025 bahkan menegaskan bahwa ketakutan akan kekerasan dan kriminalisasi mendorong jurnalis di berbagai negara menghindari isu-isu sensitif seperti korupsi, hak asasi manusia, dan kerusakan lingkungan.
Gejala pembungkaman atau kriminalisasi terhadap pengkritik merupakan tanda paling nyata dari kemerosotan demokrasi. Sejarawan Anne Applebaum dalam Twilight of Democracy (2020) mengingatkan bahwa demokrasi sejatinya adalah ruang yang riuh dan berisik.
Perbedaan pendapat, kritik tajam, bahkan kegaduhan publik justru menjadi mekanisme alamiah untuk melahirkan konsensus. Sebaliknya, dalam negara yang bergerak ke arah otoritarianisme, kritik publik tidak dijawab dengan argumentasi atau kebijakan, melainkan dengan teror, intimidasi, dan upaya membungkam.
| Dacumesta: Warisan Empat Gampong di Reubee Pidie, Ini Harapan Generasi Muda |
|
|---|
| Peta Jalan Baru Karier Guru Indonesia |
|
|---|
| Antara Kebijakan dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih |
|
|---|
| Dari Thaif ke Aceh: Makna Isra Mikraj di Tengah Bencana |
|
|---|
| Jaga Marwah USK: Biarkan Kompetisi Rektor Bergulir dengan Tenang dan Beradab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Alif-Alqausar-22.jpg)