Berita Jakarta
Migor Curah Dikemas Jadi Premium, Kapolri Endus Modus Repacking Minyak Goreng
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengendus adanya modus baru dalam fenomena kelangkaan minyak goreng (migor) di masyarakat
Dengan pengawalan melekat selama 24 jam penuh itu, Sigit mengharapkan minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Selain itu, kata dia, harga penjualannya pun sesuai dengan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian.
Dan itu sudah ditegaskan bahwa semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi.
Karena itu tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.
Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi," jelas Sigit.
Untuk pengawasan dan pemantauan melekat selama 24 jam itu, Polri akan mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, intelijen, hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.
"Di level distributor baik distributor tingkat I sampai tingkat IV, hingga pengecer akan kita turunkan personel dari Satgas Pusat, daerah, rekan-rekan intelijen, Bhabinkamtibmas untuk turun mengecek di pasar.
Sehingga, rangkaian proses, mulai dari produsen, distributor sampai ke pasar betul-betul bisa kita awasi dengan baik," ucap eks Kabareskrim Polri itu.
Sigit menuturkan, hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya segelintir permasalahan terkait minyak goreng yang dari hasil evaluasi masih ditemukan.
Karena itu, langkah tersebut diambil untuk menghindari segala bentuk gangguan terkait masalah ketersediaan maupun harga penjualan minyak curah di pasaran.
Kapolri menegaskan, pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas kepada seluruh pihak yang mencoba memanfaatkan keadaan dengan melakukan tindakan curang serta melanggar aturan hukum.
Menurut Sigit, dari hasil evaluasi yang disampaikan Kemenperin, ditemukan adanya modus pengemasan ulang, munculnya jenis atau merk baru yang selama ini tidak ada di pasar, memenuhi kebutuhan minyak curah untuk industri, hingga memalsukan dokumen demi mendapatkan jatah subsidi.
"Pemerintah sudah mengambil kebijakan, memberikan subsidi, memberikan BLT.
Dan, saya minta pelaku usaha juga melaksanakan kewajiban dengan baik, sehingga kebutuhan masyarakat khususnya menghadapi bulan Ramadhan, dimana aktivitas dan kebutuhan untuk minyak meningkat betul-betul tersedia," tutur Sigit.