Breaking News

Berita Jakarta

Migor Curah Dikemas Jadi Premium, Kapolri Endus Modus Repacking Minyak Goreng

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengendus adanya modus baru dalam fenomena kelangkaan minyak goreng (migor) di masyarakat

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ HERIANTO
Seorang pedagang minyak goreng curah di Pasar Induk Lambaro, sedang melayani pembeli, Minggu (27/3/2022). 

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengendus adanya modus baru dalam fenomena kelangkaan minyak goreng (migor) di masyarakat.

Modus itu adalah pengemasan ulang atau repacking minyak goreng curah menjadi premium.

Sigit menyatakan, modus itu diketahui berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Polri bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.

Hasilnya, banyak merk minyak goreng baru yang sebelumnya tidak ada di pasaran.

Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin video conference (vicon) seluruh kapolda dalam rangka mengecek langsung upaya penanganan pandemi Covid-19 setelah Lebaran, Selasa (1/6/2021).
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo . (For Serambinews.com)

"Tadi (kemarin-red) disampaikan Pak Menteri modus-modus repacking atau mengemas ulang.

Saat ini, banyak muncul jenis-jenis merk baru yang selama ini tidak ada di pasar," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Sigit menegaskan, pihaknya akan menindak tegas modus repacking minyak goreng tersebut.

Polisi sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memantau modus tersebut.

"Ini juga akan kita tindak tegas.

Memalsukan dokumen, sehingga mendapat bayaran subsidi yang tidak sesuai dengan realitas produksi ini akan kita tindak tegas sehingga kita ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik," jelas Kapolri.

Baca juga: Warga Antre Beli Minyak Goreng Curah Usai Sahur

Baca juga: Minyak Goreng Curah Harus Dijual Sesuai HET Rp 15.500 per Kg, Migor Kemasan Kembali Melambung

Lebih lanjut, Sigit menyatakan, Polri dan Kementerian Perindustrian akan membentuk satgas-satgas gabungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di produsen, distributor tingkat I hingga IV, serta pengecer selama 24 jam penuh.

Satgas khusus, Satgas tersebut nantinya yang akan menindak semua kecurangan.

"Untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama Menperin membentuk satgas gabungan, di mana satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat, para produsen, dan di kantor pusat.

Khususnya di beberapa produsen besar melekat selama 24 jam.

Untuk mengawasi proses produksi," ujar Sigit.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved