Minyak Goreng

Polisi Minta Pedagang di Nagan Raya Jual Minyak Goreng Sesuai HET

Selama bulan Ramadhan ini Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengecekan harga migor, baik di pasar maupun pada agen distributor

Penulis: Riski Bintang | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Dok. Polres Nagan Raya
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya meninjau penjualan migor curah dan kemasan di Kuala, Selasa (5/4/2022). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya meminta pedagang di kabupaten itu menjual minyak goreng (migor) curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Harga HET minyak goreng yang ditetapkan Rp 14.000/liter.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan itu kepada wartawan ketika mengecek harga di pasar dalam Kecamatan Kuala, Selasa (5/4/2022).

Tim Polres meninjau distributor, pedagang dan Indomaret. "Kita meminta agar pedagang menjual minyak goreng sesuai dengan harga HET," kata Kasat Reskrim.

Dikatakan, pengecekan untuk memastikan harga minyak goreng tidak melambung.

"Selama bulan Ramadhan ini Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengecekan harga migor, baik di pasar maupun pada agen distributor. Pengecekan dan pengawasan tersebut untuk terciptanya harga sembako yang stabil serta tidak adanya permainan harga di pasaran," kata AKP Machfud.

Migor Curah Dikemas Jadi Premium, Kapolri Endus Modus Repacking Minyak Goreng

Menurutnya, jika nantinya ada permainan harga kepada masyarakat akan diproses serta ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita juga meminta masyarakat melapor bila menemukan migor curah yang dijual tidak sesuai HET," harapnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved