Berita Abdya
18 Ribu Ekor Ayam Mati Sebab Pemadaman Listrik, Peternak di Abdya Gugat PLN
"Terakhir klien kami melayangkan somasi ke tiga pada tanggal 20 Oktober 2025. Namun, PT. PLN UID Aceh, baru membalas jawaban somasi dengan...
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Seorang peternak ayam broiler di Abdya menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Blangpidie setelah 18 ribu ayam miliknya mati massal akibat pemadaman listrik.
- Pemadaman listrik terjadi tanpa pemberitahuan resmi.
- Peternakan Hatta menggunakan sistem close house yang bergantung pada blower dan penerangan.
- Genset yang disiapkan meledak karena dipakai terus-menerus, sementara SPBU juga terganggu sehingga sulit membeli BBM.
- Akibatnya, ayam siap panen dengan berat rata-rata 2 kg mati massal.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Peternak ayam broiler Muhammad Hatta, asal Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie.
Gugatan tersebut dilakukan setelah 18 ribu ayam miliknya mati, akibat pemadaman listrik selama tiga hari di Aceh pada akhir September 2025.
Kuasa Hukum Muhammad Hatta, Miswar, menyampaikan, sebelum pihaknya menggugat ke pengadilan, kliennya sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali terhadap PT. PLN di Jakarta untuk menuntut kompensasi.
Di mana, somasi pertama dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2025, namun tidak mendapatkan respons.
Kemudian, somasi kedua dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2025, namun PLN Persero Jakarta tetap tidak merespons.
"Terakhir klien kami melayangkan somasi ke tiga pada tanggal 20 Oktober 2025. Namun, PT. PLN UID Aceh, baru membalas jawaban somasi dengan pokok jawaban hanya permohonan maaf kepada pelanggan (klien) akibat pemadaman listrik," kata Miswar kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
“Gugatan ini kami layangkan, kemarin Rabu (12/11/2025) ke Pengadilan Blangpidie,” kata tambah Miswar.
Ia menyampaikan, bahwa pemadaman listrik berturut-turut selama tiga hari itu sangat berdampak langsung pada kegiatan usaha kliennya yang sangat bergantung pada suplai listrik, terutama untuk pengoperasian sistem ventilasi dan penerangan kandang ayam.
Akibat listrik mati selama tiga hari berturut-turut, jelas Miswar, mengakibatkan lebih kurang 18 ribu ekor ayam pedaging di salah satu kandang milik kliennya mati.
“Bahwa pada 29 September 2025, telah terjadi pemadaman listrik selama lebih dari 12 jam selama tiga hari berturut-turut, tanpa adanya pemberitahuan resmi atau jadwal pasti dari pihak PLN," sebutnya.
"Padahal, klien saya sudah menyiapkan genset, tapi akibat tidak ada kepastian hidup listrik, akhirnya genset klien saya meledak. Dan kalaupun klien saya membeli genset baru, masalahnya BBM juga tidak bisa dibeli sebab aktivitas SPBU juga terganggu,” tambahnya.
Baca juga: Perkara Ayam Mati, Suami di Bogor Gelap Hati, Ceraikan Istri dan Telantarkan 2 Anak: Gelandangan
Tindakan PLN yang tidak memberikan pemberitahuan resmi terkait jadwal pemadaman listrik dan tanpa memberikan kompensasi akibat dari pemadaman listrik tersebut kepada kliennya sebagai pelanggan in casu penggugat, kata Miswar, adalah bentuk kelalaian (negligence) yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana di syaratkan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1229 K/Pdt/2006 serta Putusan Mahkamah Agung No. 2314 K/Pdt/2013.
Sehingga, tegas Miswar, beralasan secara hukum untuk dimintai pertanggung jawaban secara perdata kepada PLN untuk mengganti kerugian atas kelalaiannya itu.
“Sebagai pelaku usaha atau pemegang izin usaha di bidang ketenagalistrikan, seharusnya pihak PLN selaku tergugat tunduk dan patuh terhadap Pasal 29 ayat (1) Undang-undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan serta memberikan kompensasi berupa ganti kerugian kepada pelanggan akibat kesalahan atau kelalaian dalam mengoperasikan ketenagalistrikan di Aceh,” ujar Miswar.
ayam mati
ayam mati massal
Ayam Mati Mendadak di Abdya
pemadaman listrik
Serambinews.com
Serambinews
Serambi Indonesia
Abdya
PLN
| 20 Ha Sawah Rusak Diterjang Banjir di Aceh Barat Daya |
|
|---|
| Samsat Ajak Warga Abdya Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan |
|
|---|
| Sawah Rusak Akibat Banjir, Pemkab Abdya Ajukan Pembangunan Tanggul Pengaman Tebing Krueng Beukah |
|
|---|
| Dampak Banjir Abdya, 20 Hektare Lahan Sawah Milik Petani Rusak Parah |
|
|---|
| Jaringan Irigasi Skunder di Lhung Tarok Rusak Akibat Banjir, Plt Kadis PUPR Abdya: Ditangani Darurat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PEMADAMAN-LISTRIK-Muhammad-Hatta-bersama-kuasa-hukumnya-Miswar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.