Berita Aceh Tamiang
Tinggal Satu Kos, Pasangan Nonmuhrim di Aceh Tamiang Diciduk Warga, Sempat Mengaku Sudah Nikah
Kedua pelaku yang merupakan wanita berinisial NWA (32), dan pria DI (28), saat ini sudah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Warga Kampung Dalam, Karangbaru, Aceh Tamiang mengamankan pasangan nonmuhrim yang tinggal bersama di kamar kos, Selasa (5/4/2022) dini hari.
Kedua pelaku yang merupakan wanita berinisial NWA (32), dan pria DI (28), saat ini sudah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang.
Kabid Penegakan Syariat Islam, Mustafa Kamal mengatakan, penangkapan keduanya didasari kecurigaan warga setempat atas keberadaan dua penghuni kos di Kampung Dalam.
Kepada warga, pelaku DI dilaporkan sempat mengaku telah menikah dengan NWA dan sudah melaporkan status pernikahan mereka kepada kepala dusun.
"Warga kemudian mengonfirmasi pengakuan ini ternyata dibantah oleh kepala dusun," kata Mustafa.
Warga yang merasa dibohongi kemudian berinisiatif mendatangi pelaku di kos.
Baca juga: Warga Jadi Tersangka Usai Gerebek Pasangan Nonmuhrim, HMI Minta Polisi tak Lanjutkan Perkara
Informasinya, DI berupaya kabur melalui lantai dua kos, namun berhasil digagalkan warga.
Mustafa menjelaskan, saat ini kedua pelaku sedang diperiksa intensif.
Dari pemeriksaan sementara, NWA diketahu berdomisili di Kampung Perdamaian, Kota Kualasimpang.
Sedangkan DI bermukim di Kampung Durian, Rantau.
Baca juga: Gerebek Pasangan Nonmuhrim di Rumahnya, 4 Warga Panggoi Lhokseumawe Jadi Tersangka, Begini Ceritanya
Terungkap pula kalau NWA sudah berstatus janda, sementara DI masih lajang.(*)