Berita Lhokseumawe
Warga Jadi Tersangka Usai Gerebek Pasangan Nonmuhrim, HMI Minta Polisi tak Lanjutkan Perkara
Persoalan empat warga yang menjadi tersangka akibat menggerebek pasangan nonmuhrim di Panggoi, Kota Lhokseumawe
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Persoalan empat warga yang menjadi tersangka akibat menggerebek pasangan nonmuhrim di Panggoi, Kota Lhokseumawe, menjadi perhatian serius dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara.
Bagimana tidak, pihak penyidik Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Lhokseumawe telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga atau pengurus Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Dimana ke empat warga Perumahan Bukit Panggoi Indah tersebut telah dipolisikan oleh berinisial MIH, yang merupakan warga Jalan T Umar, Desa Panggoi, Dusun C Alue Sirebe.
Warga yang dipolisikan dan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka masing-masing MNS (56), IB (47) ditetapkan tersangka pada bulan Oktober 2021 lalu.
Sementara AM (55), dan ZU (54) pada Selasa (15/3/2022) tadi juga telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan saat terjadi penggrebekan pasangan nonmuhrim.
Baca juga: Warga Panggoi Lhokseumawe Jadi Tersangka Usai Gerebek Pasangan Nonmuhrim, Begini Penjelasan Polisi
Kasus tersebut terjadi pada tanggal 27 September 2021 malam.
Kasus tersebut bermula dari, pelaku khalwat berinisial MIH, warga Jalan T Umar, Desa Panggoi, Dusun C, Alue Sirebe, mempolisikan 4 warga yang ikut menggerebek pasangan non Muhrim.
Informasi yang dihimpun, Warga yang dipolisikan dan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Oktober 2021 lalu.
Atas hal itu, HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara menilai, kasus tersebut cenderung 'berat sebelah'.
Dikarenakan, si pelaku khalwat saja diselesaikan di tingkat Gampong, bukan ke WH.
“Artinya masyarakat dan aparat Gampong masih menghargai norma adat Aceh, dan diselesaikan secara musyawarah," kata Muhammad Adam Ramadhan, Kabid hukum dan HAM , HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, kepada Serambinews.com, Jumat (18/3/2022).
Adam menilai, si pelapor tersebut termasuk tidak tahu bersyukur atas masalahnya yang diselesaikan secara adat.
"Padahal ia telah diselamatkan dan diselesaikan oleh Gampong,"ucapnya
Baca juga: Gerebek Pasangan Nonmuhrim di Rumahnya, 4 Warga Panggoi Lhokseumawe Jadi Tersangka, Begini Ceritanya
Kabid hukum dan HAM ini juga melihat dari 3 aspek hukum yakni kepastian, kemanfaatan dan juga keadilan.