Ramadhan 2022
Waktu Sudah Imsak, Masih Bolehkah Makan Sahur dan Niat Puasa? Simak Penjelasan Ustad Masrul Aidi
Dalam Mazhab Syafi'i, kata Ustad Masrul, antara Imsak dan terbit fajar ada jeda waktu lebih kurang sekitar 10 menit.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
"Pada waktu Imsak itu masih boleh niat, masih boleh makan sahur, cuma disunnahkan berhenti beberapa menit sebelum kumandang azan Subuh," kata Pemimpin pondok pesantren (Ponpes) Babul Maghfirah Aceh Besar tersebut.
Baca juga: Soal Niat Puasa Ramadhan: Kapan Dimulai, Dilafadzkan atau Dalam Hati, Sekali Niat Untuk Sebulan?
Mengenai alasan dibolehkan niat dan makan sahur meski waktu sudah imsak dijelaskan lebih lanjut oleh Ustadz Masrul.
Dalam Mazhab Syafi'i, kata Ustad Masrul, antara Imsak dan terbit fajar ada jeda waktu lebih kurang sekitar 10 menit.
Itu artinya, waktu imsak masih tergolong dalam waktu malam.
Oleh sebab itu, seseorang tetap dapat melangsungkan niat puasa atau makan sahur saat waktu Imsak.
"Kalau mengikut mazhab Syafi'i, kalau sudah Imsak, Imsak itu sebenarnya masih dalam waktu malam. jadi Imsak itu ada jeda waktu antara imsak dengan terbit fajar lebih kurang sekitar 10 menit," terangnya.
"Jadi imsak itu jangankan sekadar niat, makan sahur pun masih boleh. Soalnya Imsak itu sepuluh menit sebelum terbit fajar," sambungnya.
Lebih lanjut lagi, pemimpin ponpes tersebut memaparkan mengenai seseorang yang lupa niat puasa Ramadhan dalam kondisi darurat.
Jika dalam kondisi itu, maka baginya bisa berpindah mazhab.
Mengenai hal ini, dicontohkan seperti seseorang yang terbangun ketika adzan Subuh, sementara ia belum niat puasa.
Baca juga: Haram Hukumnya Membatalkan Puasa karena Alasan Bekerja di Bawah Terik Matahari, Simak Dalilnya
Kemudian orang tersebut juga tidak berniat puasa sebulan penuh di awal Ramadhan.
Maka ia boleh langsung berniat dan melanjutkan puasa untuk esok hari.
Hal ini diperbolehkan dalam kondisi darurat mengingat bukan karena unsur kesengajaan.
"Tetap lanjut puasanya, kemudian tetap diniatkan disaat dia bangun tidur. Itu nanti ikut mazhab Imam Hanafi," sambungnya.
Lain halnya bagi seseorang yang pada awalnya sudah memanjatkan niat puasa Ramadhan sebulan penuh.
Kemudian, ia sengaja tidak meniatkan lagi dalam praktik tiap malamnya, maka kata Ustaz Masrul Aidi, ibadah puasa orang seperti itu tidak sah.(Serambinews.com/Yeni Hardika)
JADWAL IMSAKIYAH RAMADHAN 1443 H