Berita Jakarta

9 Perusahaan CPO Diduga Lakukan Kartel Migor

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menerima laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan kartel minyak goreng

Editor: bakri
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com) 

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menerima laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan kartel minyak goreng oleh sembilan perusahaan minyak kelapa sawit (CPO).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan, sembilan perusahaan besar tersebut, yang diduga MAKI tidak membayar PPN 10 persen di antaranya PT P A, PT E P, PT P I, PT B A, PT I T, PT N L, PT T J, PT M S, dan PT S P.

"Satu terafiliasi perusahaan besar sekali.

Yang kedua sangat besar, yang dua lainnya itu bahkan ada kejadian sering tumpah CPO di pelabuhan-pelabuhan.

Boyamin Saiman
Boyamin Saiman (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Yang lima lain belum saya lacak.

Tapi kalau dari nama-namanya juga terafiliasi seperti tadi punya sawit, punya pabrik CPO, punya pabrik minyak goreng dan punya jaringan distribusi," ujar Boyamin di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Boyamin menengarai 9 perusahaan tersebut menjual CPO ke luar negeri dengan harga tinggi yakni mengekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan dugaan tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera.

"Dalam konteks ini perusahaan besar itu menjual CPO ke luar negeri tapi istilahnya tidak membayar pajak pertambahan nilai," tutur Boyamin.

Selain tidak membayar PPN, ucap Boyamin, MAKI menduga sembilan perusahaan tersebut merugikan negara karena tidak memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri sesuai ketentuan.

Baca juga: KPPU Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng

Baca juga: Ibu-ibu Kewalahan Cari Minyak Goreng Meski Sudah Satu Harga, DPR Duga Ulah Kartel

"Harusnya negara mendapat PPN 15 persen ketika dia (sembilan perusahaan) mengekspor, tapi ini hanya mendapatkan 5 persen, artinya ada keuntungan besar," kata Boyamin.

Boyamin mengaku mendapat informasi dari orang 'dalam' untuk melengkapi laporannya ke KPPU.

Orang 'dalam' itu, ucap Boyamin, mengirimkan data-data ke ponsel genggam miliknya.

"Bahasa saya kalau buka-bukaan itu, saya dapat bocoran dari orang dalam.

Masih banyak orang dalam yang idealis, dan kemudian membocorkan kepada saya," ujar Boyamin.

Boyamin berujar, laporan ke KPPU untuk menyempurnakan rangkaian laporan dalam persoalan minyak goreng.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved