Berita Jakarta

9 Perusahaan CPO Diduga Lakukan Kartel Migor

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menerima laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan kartel minyak goreng

Editor: bakri
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com) 

Sebab, lanjut dia, KPPU sudah melakukan penyelidikan terkait minyak goreng.

"KPPU sudah melakukan itu, dan kita apresiasi.

Saya melengkapi apa yang dilakukan KPPU untuk urusan kalau tadi minyak goreng, kalau ini CPO sebagai bahan dasar minyak goreng.

Diduga antar 8 perusahaan saling tek-tokan.

Kalau waktu itu motor matic dihukum juga karena tektokan," ujarnya.

"Kalau minyak goreng saya yakin KPPU bisa menuntaskan untuk memproses dan menghukumnya.

Harga mahal ini tidak mungkin kalau tidak tek-tokan.

Dan saya melengkapi urusan CPO yang dijual ke luar negeri secara besar-besaran dengan keuntungan juga besar-besaran," sambungnya. (tribun network/nis/ktn/wly)

Baca juga: Harga Minyak Goreng Tinggi, Kementerian Perdagangan Bantah Praktik Kartel

Baca juga: Polisi Minta Pedagang di Nagan Raya Jual Minyak Goreng Sesuai HET

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved