Berita Jakarta
9 Perusahaan CPO Diduga Lakukan Kartel Migor
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menerima laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan kartel minyak goreng
Sebab, lanjut dia, KPPU sudah melakukan penyelidikan terkait minyak goreng.
"KPPU sudah melakukan itu, dan kita apresiasi.
Saya melengkapi apa yang dilakukan KPPU untuk urusan kalau tadi minyak goreng, kalau ini CPO sebagai bahan dasar minyak goreng.
Diduga antar 8 perusahaan saling tek-tokan.
Kalau waktu itu motor matic dihukum juga karena tektokan," ujarnya.
"Kalau minyak goreng saya yakin KPPU bisa menuntaskan untuk memproses dan menghukumnya.
Harga mahal ini tidak mungkin kalau tidak tek-tokan.
Dan saya melengkapi urusan CPO yang dijual ke luar negeri secara besar-besaran dengan keuntungan juga besar-besaran," sambungnya. (tribun network/nis/ktn/wly)
Baca juga: Harga Minyak Goreng Tinggi, Kementerian Perdagangan Bantah Praktik Kartel
Baca juga: Polisi Minta Pedagang di Nagan Raya Jual Minyak Goreng Sesuai HET