Berita Kutaraja

Catat! Vaksinasi Jadi Syarat Mudik 2022, Polda Aceh: Jika Sudah Booster tak Perlu Lagi Tes PCR

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengingatkan, masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 untuk segera vaksin lengkap (booster)

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Dok Humas
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengingatkan, masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 untuk segera vaksin lengkap atau booster.

Karena vaksinasi tersebut menjadi salah satu syarat mudik pada tahun ini.

Ketentuan tersebut, katanya, diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022, menerangkan bahwa, perjalanan mudik antar kota dibebankan sejumlah syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi.

Dalam SE tersebut, kata Winardy, tercantum bahwa PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Bila baru mendapatkan vaksinasi dosis II wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan," kata Winardy, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik, Begini Tanggapan Salah Satu Warga

Sedangkan bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, sebelum keberangkatan.

Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksin.

"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," terangnya.

Baca juga: Mau Mudik Lebaran 2022? Ini Syarat Bagi yang Sudah Vaksin Booster atau Belum

"Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19," kata Winardy.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved