Jadwal Cair THR 2022, Pengusaha Wajib Bayar Penuh, Ini Ketentuannya
Kemnaker menegaskan THR Lebaran 2022 yang diberikan oleh pengusaha kepada para pekerjanya tak boleh dibayar secara dicicil.
Adapun bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR, Indah menjelaskan bahwa pengusaha tersebut akan menerima teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha.
Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap.
SE pelaksanaan THR masih disiapkan
Kendati aturan mengenai pemberian THR sudah diberikan tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2016, Kemnaker menyatakan pihaknya tetap akan memberikan Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pembayaran THR 2022.
SE tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian teknis pelaksanaan THR, khususnya di masa pandemi Covid-19.
“Maka ada pengaturan khusus melalui Surat Edaran (SE) Menaker,” ujar Humas Kemnaker, saat dihubungi9 Kompas.com, Senin (4/4/2022).
“Dan saat ini Surat Edaran tersebut masih kami siapkan,” imbuhnya. Hal serupa juga disampaikan oleh Indah, ia mengatakan bahwa SE Menaker tentang Pembayaran THR 2022 akan diberikan pada pekan depan.
Cara menghitung besaran THR
Berdasarkan pasal 3 PP Nomor 6 Tahun 2016, besaran THR Keagamaan dibedakan menjadi dua kelompok, yakni berdasarkan masa kerja para pekerja.
Pekerja lebih dari 12 bulan
Bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka pekerja tersebut berhak menerima THR sebesar satu kali gaji yang diterimanya setiap bulan.
Adapun jika pekerja berstatus pekerja harian upah, maka besaran gaji per bulan dapat dihitung melalui rata-rata gaji yang diterima selma 12 bulan terakhir.
Pekerja kurang dari 12 bulan
Bagi pekerja baru mencapai masa kerja kurang dari 12 bulan atau minimal 1 bulan, THR akan diberikan secara porposional sesuai dengan masa kerjanya.
Berikut perhitungan besaran THR tersebut: (Besaran gaji satu bulan : 12) x masa kerja.