Breaking News

Jadwal Cair THR 2022, Pengusaha Wajib Bayar Penuh, Ini Ketentuannya

Kemnaker menegaskan THR Lebaran 2022 yang diberikan oleh pengusaha kepada para pekerjanya tak boleh dibayar secara dicicil.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

Apabila pekerja berstatus pekerja harian, maka besaran gaji satu bulan dihitung dari rata-rata gaji yang diterima tiap bulannya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Bayar Penuh, Kapan THR 2022 bagi Pekerja Cair?"

Baca juga: Jadwal Lengkap Pencairan THR & Gaji ke-13 PNS, TNI hingga Polri, Berikut Besarannya Sesuai Golongan

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2022, Segini Besarannya dan Ketentuan Terbaru

Baca juga: Kabar Gembira Bagi PNS, Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, TPP Juga Bakal Cair

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved