Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum dan JPU Sama-sama Ajukan Banding
Merespons hasil sidang Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan putusan hakim terhadap kliennya menunjukkan jika kliennya bukanlah teroris.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Munarman dan jaksa penuntut umum menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
“Baik majelis, setelah kami rapat dengan terdakwara, kami menyatakan banding atas putusan majelis,” ucap Kuasa Hukum Munarman, Pieter L Aletrino di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 8 tahun penjara juga menyatakan banding ketika ditanya hakim atas vonis 3 tahun penjara kepada Munarman.
“Baik kami akan menyatakan banding,” singkat Jaksa.
Merespons hasil sidang Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan putusan hakim terhadap kliennya menunjukkan jika kliennya bukanlah teroris.
“Yang jelas satu fakta yang tidak terbantahkan bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukanlah teroris, beliau di vonis dalam hal ini terkait dengan pasal 13, yaitu menyembunyikan informasi,” ucap Aziz.
“Di sini dapat didengar jelas tadi settingan 3 terdakwa divonis dulu, kemudian Pak Munarman dianggap tahu terkait dengan ketiga itu, kemudian divonis terkait pasal 13 C, jadi divonis 3 tahun dan pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tidak sesuai dan fatal,” tambahnya.
Dalam keterangannya, Aziz lebih lanjut menyayangkan kesaksian perihal laporan kegiatan di Makassar yang sudah dilaporkan ke pihak Polda dan Polres tapi justru didengungkan tidak dilaporkan.
“Itu yang kami sangat sayangkan, berarti fakta-fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim, terkait dengan salah satu unsur,” ujarnya.
Namun demikian, Aziz mengatakan kliennya atau Munarman cukup santai merespons putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 3 tahun.
“Santai saja (Munarman), karena dari awal ya, perlu saya sampaikan di sini, kami tim kuasa hukum dan Pak Munarman sudah mengiringi proses ini dan mengawali dengan kesabaran sampai saat ini,” ucapnya.
“Artinya kita sabar terhadap segala hal yang memang kadang nggak masuk akal dan nggak nalar, jadi kita sudah santai, ya biasa saja, karena sudah kita prediksi quot and quot settingannya seperti ini,” tambahnya.
Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme
Baca juga: Pleidoi Munarman: Tidak Ada Bukti Hukum Apapun Terkait Terorisme, Targetnya Saya Harus Masuk Penjara
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hakim telah memvonis Munarman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, hukuman 3 tahun penjara.
Terdakwa Munarman dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Vonis yang diberikan hakim terhadap Munarman jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Hakim lebih lanjut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Munarman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, Hakim juga menetapkan Munarman tetap berada di dalam tahanan.
Kemudian untuk barang bukti dalam perkara ini, Hakim memerintahkan ada yang dikembalikan dan dirampas untuk negara.
“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp5.000,” tambah Hakim.
Dalam pernyataannya, hakim mengatakan berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.
Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Kami berbeda pendapat dengan pendapat penuntut umum, penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga, untuk pidananya penuntut umum minta 8 tahun, majelis hakim menjatuhkan tiga tahun,” ujarnya menegaskan.
Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Ia diduga telah berbaiat sejak 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk mempengaruhi orang lain guna mendukung ISIS di Indonesia.
Lebih rendah dari tuntutan Jaksa
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya.
Munarman dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, 14 Maret 2022.
"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa.
Sementara itu, Munarman merasa kasusnya merupakan sebuah rekayasa. Dia membantah telah terlibat terorisme seperti yang dituduhkan.
Munarman sendiri siap dihukum jika terbukti menjadi bagian kelompok terorisme.
Pernyataan itu diungkapkan saat sidang beragendakan pembacaan duplik, 25 Maret 2022.
"Saya secara personal dan karakter, saya bukan orang yang suka mengelak dari tanggung jawab. Saya siap menanggung hukuman apabila memang saya merupakan bagian dari jaringan kelompok atau organisasi teroris," kata Munarman.
Munarman juga siap dihukum jika terbukti mempunyai pikiran jahat.
"Saya siap menanggung hukuman apabila memang ada pikiran jahat dalam otak saya untuk menggunakan cara-cara teroris," tutur Munarman. Munarman juga siap menjalani hukuman apabila terbukti bertujuan membuat kekacauan, keonaran atau rasa takut yang meluas.
Baca juga: THR Karyawan Swasta Akan Cair Lebih Cepat daripada PNS, Ini Jadwal dan Besarannya
Baca juga: Presiden Ukraina Pertanyakan Peran Dewan Keamanan PBB yang Bungkam Lihat Kejahatan Perang
Baca juga: Mahasiswa S2 Ngaku Dijadikan Budak Nafsu Dosen yang Sudah Bersuami, Lapor ke Universitas Diabaikan
( Kompastv )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/munarman-ditangkap-tim-densus-88-antiteror-polri-selasa-2742021.jpg)