Siap-Siap, BSU Pekerja Rp 1 Juta Cair Bulan Ini, Cek Syarat Penerima BSU 2022 dan Periode Sebelumnya
Pada BSU 2022, subdidi gaji Rp 1 juta diberikan kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.OM - Kabar bahagia bagi para pekerja, pemerintah pada tahun ini kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartanto dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (4/4/2022).
“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan,” ujarnya.
Airlangga mengatakan, ada 8,8 juta pekerja yang menjadi sasaran daram program bantuan ini.
Sehingga, dibutuhkan total anggaran senilai Rp 8,8 triliun.
Nantinya, masing-masing penerima BSU akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.
Baca juga: Cair Bulan April 2022, Ini Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta, Penghasilan Dibawah Rp 3,5 Juta
Kriteria penerima BSU 2022
Tak seperti tahun lalu, ada perubahan dalam pemberian BSU pada tahun ini, yaitu pada kriteria penerimanya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
BSU 2020 difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Bagi daerah yang memiliki upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta, maka penyaluran subsidi gaji menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Pada BSU 2022, subdidi gaji Rp 1 juta diberikan kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
"Bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Tahun Ini, Ada Perubahan Syarat Bagi Penerima
Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Disalurkan Mulai April 2022, Ini Daftar Penerima
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga mengatakan hal senada.
Dia mengatakan, pada tahun ini, kriteria penerima subdidi gaji yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Ida menyebutkan, penyaluran subsidi gaji tahun 2022 juga masih menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terkait data penerimanya.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Menaker Ida dilansir dari laman kemnaker.go.id.
Syarat lainnya
Selain syarat pekerja peneriman subsidi upah adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, apa lagi ketentuan untuk mendapatkan subsidi upah ini?
Berdasarkan aturan pada 2021, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi oleh pekerja sehingga BSU dapat diberikan.
Syarat penerima BSU periode sebelumnya ialah sebagaimana dilansir laman bsu.kemnaker.go.id berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Tahun Ini, Ada Perubahan Syarat Bagi Penerima
- Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2021
- Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Jadwal pencairan BSU 2022
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, program BSU yang ditujukan bagi pekerja akan cair pada April 2022.
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022),” kata Anwar dikutip dari Kompas.com (5/4/2022).
Menurut Anwar, saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian koordinasi terkait keputusan tersebut.
Bahkan, Kemnaker juga sedang membahas besaran Bantuan Subsidi Upah yang akan diterima oleh para pekerja.
Adapun nominal besaran Bantuan Subsidi Upah akan disesuaikan oleh kemampuan keuangan pemerintah.
“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada,” jelas Anwar. (Serambinews.com/Yeni Hardika)