Ramadhan 2022

Hukum Melihat Kemaluan Istri saat Berpuasa, Simak Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana hukum melihat kemaluan istri saat berpuasa? Simak penjelasan Buya Yahya berikut.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
Instagram / @buyayahya_albahjah
Buya Yahya 

"Jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan, maka itu tidak diharamkan," imbuh Buya.

Sebab sambung Buya, bersenggama biarpun tanpa keluar mani dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.

"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram.

Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Kiky Saputri Ikut Berkomentar Terkait Marshel Widianto: Dari pada Bapak Nonton Doang Kaga Bayar

Baca juga: Jelang Buka Puasa, Jajaran Polres Simeulue Bagikan Nasi Kotak untuk Warga

Baca juga: Cegah Penimbunan & Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok, Personel Bhabinkamtibmas Turun ke Pasar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved