Ramadhan 2022
Hukum Melihat Kemaluan Istri saat Berpuasa, Simak Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana hukum melihat kemaluan istri saat berpuasa? Simak penjelasan Buya Yahya berikut.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
"Jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan, maka itu tidak diharamkan," imbuh Buya.
Sebab sambung Buya, bersenggama biarpun tanpa keluar mani dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.
"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram.
Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Kiky Saputri Ikut Berkomentar Terkait Marshel Widianto: Dari pada Bapak Nonton Doang Kaga Bayar
Baca juga: Jelang Buka Puasa, Jajaran Polres Simeulue Bagikan Nasi Kotak untuk Warga
Baca juga: Cegah Penimbunan & Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok, Personel Bhabinkamtibmas Turun ke Pasar