Berita Banda Aceh

Keluarga Tersangka Narkoba Lapor ke Polda Terkait Penembakan di Aceh Besar

Penembakan terhadap tersangka narkoba, Tammikha, warga Gampong Pu’uk, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, ternyata berbuntut panjang

Editor: bakri
For Serambinews.com
Keluarga Tammikha saat melapor oknum tim Sat Narkoba Polresta Banda Aceh ke Polda Aceh, Rabu (6/4/2022). 

BANDA ACEH - Penembakan terhadap tersangka narkoba, Tammikha, warga Gampong Pu’uk, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, ternyata berbuntut panjang.

Pihak keluarga tidak terima atas penembakan itu, dan melaporkan oknum Sat Narkoba Polresta Banda Aceh ke Mapolda Aceh, Rabu (6/4/2022).

Tammikha sebelumnya meninggal dunia setelah dilumpuhkan polisi saat penggerebekan kepemilikan sabu-sabu 16 gram, Kamis (31 Maret 2022).

Saat itu, tersangka dilaporkan mencoba melawan menggunakan senjata tajam, hingga akhirnya harus dilumpuhkan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK M.Si. Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimum memanggil Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Teungku NI, untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran bendera bintang bulan pada tanggal 4 Desember 2021 di Kota Lhokseumawe
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK M.Si. Kepolisian Daerah (Polda) Aceh (FOR SERAMBINEWS.COM)

Petugas lalu menolong tersangka dengan melarikannya ke RSUZA, namun di dalam perjalanan Tammikha meninggal dunia.

Atas kejadian itu, pihak keluarga tidak menerima.

Didampingi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Keluarga tersangka melaporkan oknum tim Sat Narkoba Polresta Banda Aceh ke Polda Aceh Jauhari, kakak almarhum Tammikha, mendatangi Polda Aceh sejak dua hari lalu.

Baca juga: Polisi Ringkus Empat Warga Aceh di Medan Sedang Bawa 99 Kg Sabu

Baca juga: Tamlikha Tewas Ditembak Saat Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Keluarga tak Terima dan Lapor ke Polda

Pada selasa (5/4/2022), dia melaporkan hak itu ke Propam Polda Aceh.

Sedangkan pada Rabu (6/4/2022) kemarin, keluarga melaporkan secara pidana ke Polda Aceh.

Dalam siaran pers yang dikirim YARA, kedua laporan tersebut telah diterima di Propam dengan Nomor STPL/09/IV/YAN.2.5./2022/Yanduan dan Laporan pidana dengan Nomor STTPL/108/IV/2022/SPKT/POLDA ACEH.

Setelah membuat laporan, Jauhari langsung dimintai keterangan awal sebagai pelapor.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyebutkan, Satnarkoba menembak mati DPO Narkoba karena menyerang petugas dengan keris.

Terduga DPO tersebut adalah Tammikha alias Black (40).

Namun, keluarga membantah jika Tammikha menyerang petugas.

Hal ini diperkuat dengan saksi-saksi yang melihat pada saat kejadian tersebut.

Masih keterangan tertulis YARA, menurut salah satu saksi dengan beberapa orang lainnya di lokasi, ketika saksi mengaku baru lima menit sampai di warung kopi tempat kejadian.

Lalu Tammikha datang dan duduk sendiri di meja yang tidak jauh dari mereka.

Berselang sekitar beberapa menit kemudian, datang tiga orang mengendarai satu sepeda motor Scoppy, turun dan langsung menodong senjata ke arah korban sambil berteriak,"Jangan bergerak kami dari Polres,".

Karena terkejut, Tammikha spontan lari dan hanya dari jarak beberapa meter kemudian korban ditembak.

“Kami sangat sedih adik kami diperlakukan seperti itu.

Kalau memang bersalah, silakan diproses secara hukum, apakah penegakan hukum bisa seperti ini?” ujar Jauhari dengan airmata berurai di Kantor YARA.

Karena tidak terima terhadap kematian adiknya, keluarga korban diwakili Jauhari dengan didampingi para pengacara dari YARA, melaporkan tindakan oknum tersebut ke Polda Aceh dan berharap agar keluarga mendapatkan keadilan atas kematian keluarganya. (dan)

Baca juga: Polisi Tangga 22 Tersangka Narkoba, Kasat Narkoba Polresta: Dua IRT Ikut Gunakan Sabu

Baca juga: DPO yang Ditembak Mati Polisi di Aceh Besar Residivis Narkoba

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved