Ramadhan 2022

Membuka atau Melihat Aurat Orang Lain dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya

Hal utama yang perlu diketahui saat berpuasa adalah memahami larangan yang membatalkannya atau mengurangi pahala.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya 

Membuka atau Melihat Aurat Orang Lain dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM - Hal utama yang perlu diketahui saat berpuasa adalah memahami larangan yang membatalkannya atau mengurangi pahala.

Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersada:

“Puasa bukan hanya menahan makan dan minum, akan tetapi puasa adalah menahan dari perbuatan sia-sia dan perkataan jorok.” (HR. Hakim).

Banyak diantara kita yang kurang mengetahui apa saja perbuatan sia-sia yang dapat menghilangkan pahala atau bahkan membatalkan puasa.

Aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian.

Menampakkan aurat bagi umat muslim dianggap melanggar hukum syariat Islam.

Baca juga: Hukum Melihat Kemaluan Istri saat Puasa, Bisa Haram Jika Syahwat Bangkit hingga Keluar Cairan Mani

Lantas, bagaimana puasanya seseorang yang memperlihatkan aurat atau melihat aurat orang lain?

Menurut Buhya Yahya ada tiga ketentuan hukum terkait hal tersebut.

Yang pertama adalah, hukum wanita membuka aurat tidak membatalkan puasanya.

Namun Buya menegaskan bahwa wanita tersebut telah melakukan dosa.

 “Tapi dia telah melakukan dosa, bisa jadi dosanya itu lebih banyak daripada pahala puasanya,”terang  Buya, dikutip dari tayangan Youtube Al-Bahjah TV

Buya mengatakan bahwa dosa dan membatalkan puasa adalah dua hal yang berbeda

 “Jadi dalam hal ini, tidak ada yang membatalkan puasa saat membuka aurat,” tegasnya.

Baca juga: Mencium Istri Saat Lagi Puasa, Apa Bisa Batal Puasanya? Simak Penjelasan UAS Soal Hukumnya

Yang kedua, seseorang yang melihat aurat orang lain maka tidak membatalkan puasa.

“Jadi seolah-olah dengan melihat aurat (orang lain) menganggap puasanya batal, padahal tidak,” jelas Buya.

Buya pun mengatakan dalam hal ini juga berdosa.

“Kalau kita melihat auratnya seseorang, tidak membatalkan puasa, tapi juga dosa. Ya jadi puasanya itu tidak ada pahalanya,” terang Buya.

Yang ketiga, bagi siapapun yang batal puasanya bukan karena memandang tapi memang batal puasanya karena berbagai macam.

 “Jika dia batal karena dia bandel (perbuatan sia-sia), maka dia wajib imsak,” kata Buya.

Buya pun menjelaskan wajib imsak itu adalah puasanya batal atau diharuskan berbuka.

Baca juga: Kisah Seorang Kakek yang Tetap Bugar dan Sehat karena Berpuasa, Inilah Segudang Manfaat Puasa

“Artinya puasanya itu tidak dihitung dan dia wajib berperang (melanjutkan) seperti orang yang berpuasa, yang menahan diri dari makan dan minum sampai magrib. Karena tidak uzur,” jelas Buya.

Buya Yahya menambahkan tapi kalau seseorang batal puasa karena uzur, maka biarpun uzurnya hilang maka dia tidak wajib imsak (berpuasa).

Buya memberikan contoh seseorang yang tidak batal jika karena uzur.

“Misalnya, dia berpergian, kan boleh berbuka, maka dia tidak wajib imsak dan disunnahkan imsak. Kenapa? batalnya karena uzur (musafir),” jelas Buya.

Berbeda jika tidak ada uzur waktu batalnya wajibnya imsak.

Contohnya, yang tidak niat di malam hari, maka dia wajib imsak (berbuka) biarpun puasnya tidak sah.

“Jadi yang wajib imsak adalah yang pertama, membatalkan karena bandel, yang kedua karena tidak ada uzur,” terang Buya.

Buya menjelaskan bahwa dalam Mahzab Imam Syafi’i, yang tidak niat di malam hari maka puasanya tidak sah.

Maka dia tetap wajib berpuasa, menahan diri dari makan dan minum dan dari hal-hal yang membatalkan puasa.

 “Biarpun dia tidak berpuasa. Karena apa? menghormati kemuliaan bulan Ramadhan,” ungkap Buya.

Baca juga: Puasa Bikin Bibir Kering, Bolehkah Pakai Lip Balm atau Pelembap Bibir? Begini Penjelasan Buya Yahya

Lalu bagaimana dengan lupa niat? Buya pun mengatakan bahwa seseorang tersebut tidak berdosa karena lupa dengan niatnya.

“Tidak berdosa karena dia lupa niatnya. Karena dia tidak sengaja tapi pun demikian, tetap wajib menahan diri dari makan dan minum dan yang lainnya sampai magrib tiba untuk menghormati bulan yang mulia Ramadhan,” ujar Buya.

Buya menambahkan, kalau ada orang yang bangun malam memakan sahur, maka sesungguhnya dia telah niat.

Sebab tidak ada orang yang makan ditengah malam jam 3 pagi.

Kemudian Buya memberikan solusi yang lainnya, kalau memang ada diantara kita yang lupa niat berpuasa.

“Yang pertama, mulai malam ini kita niat puasa seperti niatnya Mahzab Imam Maliki. Kita berpuasa sebulan penuh dan keesokan harinya kalau seandainya kita lupa niat, kita punya stok niat yang banyak,” terang Buya.

“Yang kedua, bagi siapapun yang benar-benar lupa niat, maka kita boleh mengikuti Mahzab Imam Abu Hanifah yaitu niat di pagi hari asalkan belum melakukan hal yang membatalkan puasa,” jelas Buya.

Namun, Buya menegaskan dalam keadaan normal tetap hendaknya kita meniatkan puasa di malam hari. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

RAMADHAN 2022

AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved