Bincang Serambi Ramadhan
Azan Subuh Waktu Mulai Berpuasa
IMSAK adalah sebutan lain dari kata puasa atau siam, yang bermakna berhentinya suatu perbuatan yang dilarang dalam berpuasa
IMSAK adalah sebutan lain dari kata puasa atau siam, yang bermakna berhentinya suatu perbuatan yang dilarang dalam berpuasa.
Sebagian muslim Indonesia selalu berpatokan pada jadwal imsakiyah yang beredar, diartikan bahwa imsak sebagai batas waktu makan dan minum untuk memulai puasa.
Meskipun imsak sebagai pengingat, masih ada keraguan di tengah masyarakat terkait kapan waktu memulai puasa.
Hal inilah yang menjadi topik pembahasan program Bincang Serambi Ramadhan, Kamis (7/4/2022), yang disirakan langsung di Youtube Serambi On TV dan Facebook Serambinews.com.
Program yang memangkat tema "Kapan Imsak? Suara Sirine atau Adzan Subuh?" ini, menghadirkan pembicara dari Alumi Dayah Darur Abrar Aceh Utara, Tgk Khairizal Wahid SPdI MA, yang dipandu presenter Serambi On TV, Ulfa Jazila.
Program khusus kerja sama Serambi Indonesia dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) ini hadir setiap hari pukul 16.30 WIB selama bulan Ramadhan.
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Golongan Diperbolehkan tak Berpuasa, Simak Penjelasan Tgk Aria
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - 7 Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa, Simak Penjelasan Tgk Aria
Tgk Khairizal mengatakan, waktu memulainya seseorang berpuasa itu ketika fajar tiba.
"Jadi waktu dimulainya puasa atau tidak boleh makan dan minum adalah ketika azan subuh berkumandang," terangnya.
Dijelaskan, fajar terbagi atas dua macam, yakni fajar shadiq dan fajar kadzib.
Fajar Shidiq yakni fajar yang diharamkan untuk makan-minum dan masuknya waktu subuh.
Sementara Fajar kadzib adalah fajar yang muncul sebelum fajar Shidiq, yang diharamkan untuk shalat subuh dan dihalalkan untuk makan.
"Jadi ini menjadi pedoman bagi kita.
Ada beberapa daerah yang mengumandangkan adzan subuh pertama, dan itu belum petanda masuknya waktu fajar Shidiq," papar Tgk Khairizal.
Sehingga menjadi jelas bahwa jadwal imsakiyah yang tersebar di masyarakat dapat menjadi patokan untuk menjalankan puasa.
"Itu lebih kepada Tanbih, yang diartikan sebagai peringatan.
Jadi (hal itu) untuk memudahkan umat Islam dalam menjalankan puasa, terutama tentang batas sahur," terang alumni UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu.
Sementara itu, bagaimana hukumnya jika seseorang yang sudah memegang piring nasi tetapi ia sudah mendengar azan subuh? Mengenai hal ini, Tgk Khairizal menjelaskan, jika hal tersebut terjadi pada waktu darurat dan tidak ada unsur kesengajaaan, maka masih diperbolehkan untuk makan.
“Tetapi hanya sekadar saja.
Menyelesaikan makanan yang ada di mulut kita dan minum secukupnya saja dan lalu sudahi,” jelasnya.
Tgk Khairizal menegaskan, waktu imsak itu sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW, namun tidak dituliskan secara resmi.
Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, “Anas bin Malik bertanya, “berapa jeda waktu antara azan dengan sahur?” “Kira-kira rentang waktu membaca 50 ayat,”.
Jeda waktu yang hampir sama dengan bacaan 50 ayat, antara makan sahur dan adzan subuh menjadi salah satu bukti bahwa Imsak sudah ada.
“Jadi ini tidak ada bedanya dengan zaman sekarang.
Kalau saat ini sudah ditulis dan dijadwal secara resmi supaya memudahkan masyarakat,” ungkap Tgk Khairizal. (ar)
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Jangan Tinggalkan Puasa Ramadhan Tanpa Udzur, Simak Penjelasan Tgk Wahyu
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Ketua MPU Aceh: Kemuliaan Bulan Ramadhan Ini Banyak Sekali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tgk-khairizal-wahid-spdi-ma-menjadi-narasumber-dalam-program-bincang-serambi-ramadhan.jpg)