Berita Aceh Tengah
Dugaan Pungli di Pasar Inpres Takengon, Tiap Pedagang Takjil Diminta Rp 350 Ribu-Rp 600 Ribu
Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada sewa lapak berjualan takjil di kompleks Pasar Inpres Takengon mulai diusut Dinas Perdagangan Aceh Tengah
Penulis: Romadani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Romadani | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada sewa lapak berjualan takjil di kompleks Pasar Inpres Takengon mulai diusut Dinas Perdagangan Aceh Tengah.
Diketahui sebelumnya, Dinas Perdagangan Aceh Tengah menetapkan secara resmi tiga tempat berjualan takjil di Aceh Tengah.
Diantaranya, depan Mall Pasar Inpres, depan Cold Storage Samping BSI Blang Kolak II, dan tempat parkir Pasar Paya Ilang.
Ketiga lokasui tersebut kata Plt Kepala Dinas Perdagangan diberikan gratis kepada pedagang yang ingin berjualan di lokasi tersebut.
Baca juga: Heboh di Media Sosial Serambi Indonesia, Warganet Keluhkan Pungli di Bukit Lamreh Aceh Besar
“Lapak yang disediakan gratis, namun jika kampung meminta silahkan, tapi jangan dibebani masyarakat. Misalnya, kampung menyediakan lapak, silahkan, kita minta profesional," katanya
Amatan Serambinews.com, pada Rabu (6/4/2022) sejumlah pedagang mengatakan telah dipungut biaya sewa lapak dimuka sebesar Rp 350.000 per lapak.
Salah satu pedagang gorengan yang tidak ingin disebut namnya kepada Serambinews.com mengatakan, ia telah membayar Rp 350.000 sedangkan pendirian tenda dan kayu nya ia buat sendiri.
“Saya sudah bayar katanya sewa lapak, Rp 350.000, ini di bagian belakang, kalau depan beda lagi itu sampai Rp 500.000 – 600.000,” jelasnya.
Baca juga: Dinkes Imbau Pedagang Takjil tak Gunakan Bahan Berbahaya, Safliati: Jika Melanggar Bisa Dipidana
Dijumpai pedagang lain nya, selain pembayaran uang lapak Rp 350.000 ada juga setiap hari petugas meminta uang jaga malam Rp 3.000 dan uang kebersihan Rp 5.000
“Pembayaran uang muka Rp 350.000 tidak ada kwitansi, kami hanya tanda tangan saja,” jelasnya.
Dikonfirmasi melalui Plt Kepala dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah Narwandi Munthe kepada Serambinews.com, Rabu (6/4/2022) mengatakan tidak mengetahui ada pungutan tersebut.
Marwandi mengatakan pernah BUMK Bale Atu menghadap ke Dinas Perdagangan. Namun tidak memutuskan adanya pungutan sebesar Rp 350.000.
Baca juga: Polisi Diminta Usut Dugaan Pungli di Pasar Paya Ilang Aceh Tengah, Ini Penjelasan Kadis
Marwandi Munthe berharap kepada pedagang takjil agar tidak memberikan uang kepada orang yang tidak tahu asalnya darimana dan dipergunakan untuk apa.
“Harusnya pedagang jangan berikan uang apapun jika tidak mengetahui sumbernya dari mana, ini kan saya gak tau oknumnya siapan karena dari pemkab ini gratis,” jelasnya.
Plt Dinas Perdagangan kan melakukan tindak lanjut terkait adanya dugaan pungutan liar tersebut, pihaknya akan menelusuri dari mana hadirnya pungutan tersebut.(*)
Baca juga: Kodim Bener Meriah Distribusikan Dana Bantuan Pedagang Kaki Lima Warung dan Nelayan