Berita Subulussalam
Kemenag RI Tetapkan Dayah Subulurrahmah Subulusalam Pesantren Penyelenggara Diniyah Formal
Penetapan ini oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag RI.
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Penetapan ini oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag RI.
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Dayah Subulurrahmah, Kota Subulussalam, ditetapkan sebagai Pondok Pesantren Penyelenggara Diniyah Formal Tingkat Wustha (menengah) dan Ulya (atas) mulai tahun 2022.
Penetapan ini oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag RI.
Penetapan ini juga berdasarkan hasil penilaian dan verifikasi usulan penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Formal.
Kepastian ini diterima Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam.
Hal ini sesuai undangan menghadiri penyerahan SK Penetapan dari Dirjen Pendis Kementerian Agama RI.
Baca juga: VIDEO Dayah Salafiah Darussa’adah Cot Puuk di Bireuen Tetap Eksis, Berusia Puluhan Tahun
Undangan ditandatangani Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono itu tertanggal 5 April 2022.
Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kakankemenag Kota Subulussalam, H Juniazi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (8/4/2022).
Juniazi mengatakan Pondok Pesantren Subulurrahmah dipimpin Abah Fathani, ulama dan juga tokoh kharismatik.
Pesantren ini di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Sejak awal berdiri, pondok ini fokus pada pendidikan salafiyah berbasis kitab kuning.
Pendidikan Diniyah Formal (PDF) merupakan pendidikan berbasis pesantren atau dayah yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal.
Hal ini sesuai kekhasan pesantren yang berbasis kitab kuning secara berjenjang.
Baca juga: Subulussalam Juara Umum MQK II Aceh, Walkot : Anggaran 2022 Plot Rp 500 Juta Pengadaan Kitab Kuning
"Sebelumnya, Dayah Subulurrahmah mengusulkan dua jenjang Wustha (Tsanawiyah) dan Ulya (Aliyah).
Di samping itu, kurikulum PDF terdiri dari kurikulum pesantren yang disusun berbasis kitab kuning.
Alhamdulillah, hasil penilaian dan verifikasi, dua duanya disetujui," kata Kakankemang Subulussalam ini.
Juniazi menyebutkan Dayah Subulurrahmah satu dari tujuh pondok pesantren di Aceh yang ditetapkan sebagai pesantren PDF dan Muadalah oleh Kemenag RI dalam periode kedua ini.
Sebelumnya, di Provinsi Aceh baru terdapat satu Dayah PDF, yaitu di Matangkuli Aceh Utara.
Juniazi bersyukur atas ditetapkan Pesantren Subulurrahmah sebagai Dayah Penyelenggara PDF di Provinsi Aceh.
Baca juga: Maulidul Fajri Juarai Lomba Baca Kitab Kuning PKS Aceh, Dapat Hadiah Rp 16 Juta
Menurutnya, Dayah Subulurrahmah telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan PDF.
Di antaranya memiliki 600 santri, fasilitas ruang belajar, asrama santri, pustaka, laboratorium komputer, ruang pimpinan, masjid, dan pos kesehatan.
Selain itu, Dayah Subulurrahmah juga memiliki usaha berupa kebun sawit, koperasi pondok pesantren, dan kolam ikan.
"Kehadiran Dayah PDF penting untuk menjawab tantangan umat ke depan dalam hal penguatan syariah dan akidah.
Apalagi di Kota Subulussalam yang langsung berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: MPU Resmikan Toko Grosir Kitab Kuning dan ATK Milik Santri Aceh Utara
Dayah ini juga konsisten dengan salafiyahnya di mana proses pembelajaran masih menganut pola tradisional dengan kitab kuning sebagai bahan ajar dan referensi," ujar Juniazi.
Juniazi menambahkan Pimpinan Pondok Pesantren Subulurrahmah akan diundang langsung ke Jakarta untuk menerima salinan keputusan Dirjen Pendis.
Selain itu penandatanganan pakta integritas di Kantor Kementerian Agama RI, Selasa (12/4/2022). (*)