Kupi Beungoh

Musibah dan Pengabaian SMK3L

Dua peristiwa yang hangat diperbincangkan di kedai kopi hingga muatan ceramah tarawih pengingat kita mengambil ibrah atas musibah yang terjadi.

Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM/IST
M Nasir, S.Hut, M.Si adalah praktisi Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) 

Oleh: M.Nasir, S.Hut, M.Si (Praktisi SMK3L)

SERAMBINEWS.COM - Banda Aceh, baru saja terjadi kejadian kebakaran gedung Suzuya Mall Aceh pada 4 April 2022, kini kembali terjadi  “musibah” berupa truk barang sembako terjun ke laut saat naik ke Kapal di Aceh Barat pada 6 April 2022.

Dua peristiwa yang hangat diperbincangkan di kedai kopi hingga muatan ceramah tarawih pengingat kita mengambil ibrah atas musibah yang terjadi sebagai pengingat agar sentiasa lebih banyak mengisi kegiatan Ramadhan dengan ibadah.

Padangan penulis, kedua peristiwa yang baru saja terjadi di Aceh ini bukan semata musibah karena faktor alam ataupun kejadian luar biasa, namun ada faktor keabaian terhadap komitmen pemenuhan Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L).

Perlu dilakukan investigasi secara cermat dan komprehensif atas insiden yang tejadi. Pertanyaan 4M1E -- Man, Method, Material, Machine and Environment -- dapat digunakan dalam melakukan investigasi  kasus.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Truk Terjun ke Laut di Pelabuhan Samatiga Aceh Barat

Sebagai contoh analisa sederhana terhadap kejadian truk yang terjun kelaut di Aceh Barat.

(1) Man (Siapa), dalam hal ini perlu dilakukan investigasi terhadap aktor pada kejadian tersebut. Diawali,  apakah pengemudi truk sudah memiliki Licensi mengemudi, kondisi dalam keadaan sehat, sadar, tidak kelelahan dan telah mengetahui kondisi area pelabuhan tersebut.

Lalu siapa yang melakukan pemasangan tambatan kapal, kegiatan pemasangan dan pelepasan tali tambat kapal memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan keterampilan khusus. Jasa mooring/unmooring yang tepat dan selamat untuk menjamin keselamatan pelayaran dan pelabuhan.

(2) Method, berkenaan dengan metode, apakah manuver/ancang-ancang  yang dilakukan truk sudah tepat. Bagaimana pula terkait pemenuhan prosedur loading truk kekapal, apakah sudah mendapatkan approval permit (persetujuan) dengan kondisi kendaraan dan muatan yang dibawa.

(3) Material, perlu memperhatikan pada sisi muatan truk pengangkut apakah sudah sesuai dengan kapasitas angkut. Secara visual bila kita amati secara nyata telah melebihi kapasitas bak truk pengangkut. Selain itu perlu diketahui bahwa  Ramp door kapal juga memiliki batas maksimum kapasitas.

(4) Machine, bagaimana kondisi kesehatan mesin truck, apakah kondisi truk layak operasi, kondisi gas berfungsi dengan baik dan rem tidak blong. Hal ini memberikan pengaruh yang sangat besar atas kejadian ini. Pengusaha tidak semata mengejar produktivitas distribusi barang, namun memperhatikan aspek pemeliharaan alat kendaraan.

(5) Environment (ingkungan), kondisi lingkungan sekitar saat akan loading truk, seberapa tinggi ombak, kecepatan angin dan kecepatan arus. Pantai Barat Selatan Aceh berbatasan langsung dengan Samudera Hindia sudah dikenal memiliki ombak yang tinggi dan besar , kecepatan angin dan arus yang kecang. Faktor ini juga dapat menjadi pemicu terjadinya insiden.

Baca juga: Ketua Komisi II DPRA Minta ASDP Evaluasi Kembali Dermaga Kuala Bubon, Setelah Truk Jatuh ke Laut

Lima pertanyaan kunci ini merupakan hal yang umum dilakukan dalam prosedur investigasi SMK3L.  Tentunya masih diperlukan investigasi mendalam.

Penting untuk diberitakan agar adanya proses edukasi pada publik bahwa suatu peristiwa yang terjadi bukan semata karena musibah namun juga adanya pengabaian pada suatu komponen atas komitmen penerapan SMK3L.

Pada masyarakat awan, SMK3L identik dengan helm. Bila kita pelajari lebih lanjut Helm hanya salah satu Alat Pelindung Diri dan berada pada hierarki paling bawah dalam pengendalian resiko/ bahaya K3L.

Hierarki pengendalian tersebut antara lain adalah eliminasi, substitusi, perancangan, administrasi dan alat pelindung diri.

Tantangan dan tindakan perbaikan kedepan, diperlukan  edukasi K3L bagi pemudi truck dan komitmen penerapan SMK3L oleh pengelola pelabuhan, mulai dari SDM, tim reaksi cepat,  sarana pendukung meliputi pemadaman kebakaran, oil spill kit, dan kebijakan K3L.

Pemerintah Indonesia telah mengatur aspek K3L mulai dari Undang Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang memuat 4 (empat) unsur utama yakni angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim.

Baca juga: Puslabfor Polri Olah TKP Suzuya Mall, Selidiki Setiap Sudut Bangunan dan Periksa Saksi-saksi

Undang-undang tersebut diturunkan melalui peraturan pemerintah, peraturan menteri perhubungan secara jelas telah memberikan pedoman terkait aktivitas keselamatan kerja dan pelayaran.

Syukurnya atas kejadian truk barang terjun ke laut saat naik ke kapal di Aceh Barat, tidak timbul korban jiwa, supir sempat menyelamatkan diri.

Namun kita belum menghitung kerugian, berapa kerugian meterial dari nilai truk berikut muatan, dan pada sisi lingkungan dampak dari spill yang ditimbulkan dari bahan bakar, oli yang mencemari kondisi laut dan menganguan biota laut.

Semoga kita dapat mengambil hikmah atas “musibah” yang terjadi dan lesson learn/pembelajaran agar penerapan SMK3L menjadi lebih baik, sehingga musibah yang disebabkan oleh kelalaian, kelelahan dapat diminimalisir. (*)

*)Penulis M Nasir, S.Hut, M.Si adalah praktisi Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) (mnasiripb@gmail.com)

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved