Ramadhan 2022
Segera Membayar Zakat Fitrah, Ini Waktu yang Paling Afdhal Menurut Ustadz Abdul Somad
Namun Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa penerapan hal tersebut jika dilakukan di zaman sekarang sudah tidak relevan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Segera Membayar Zakat Fitrah, Ini Waktu yang Paling Afdhal Menurut Ustadz Abdul Somad
SERAMBINEWS.COM - Membayar zakat fitrah merupakan salah satu perintah rukun Islam, sehingga hukumnya wajib.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa yang beragama Islam.
Kemudian zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah, Niat dan Waktu, Lengkap dengan Link Serta Cara Pembayaran Online
Adapun syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:
1. Beragama Islam
2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya.
3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadhan dan Syawal, walaupun hanya sesaat.
Adapun orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
2. Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan

Baca juga: Simak, Ini Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap: untuk Diri Sendiri, Isteri, Anak dan Keluarga
Pada prinsipnya, zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dilangsungkan.
Hal itu menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi pada saat itu.
Baca juga: Masjidil Haram Beri Kesempatan Anak-Anak Buka Puasa Bersama, Setiap Anak Mendapat Hadiah
Waktu yang Paling Afdhal membayar Zakat Fitrah
Melansir dari tayangan di kanal Youtube UAS Menjawab, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa waktu yang paling afdhal itu ketika sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
“Zakat (fitrah) yang paling afdhal dibayarkan pada pagi hari sehabis shalat Subuh menjelang shalat Idul Fitri. Nah itu paling afdhal,” ujar UAS.
Hal tersebut sebagaimna terdapat dalam hadits berikut ini:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied”. (HR. Bukhari dan Muslim).
UAS menjelaskan ketika sehabis shalat subuh dan hendak menuju tempat shalat Idul Fitri, jika melihat orang fakir maka beras tersebut langsung di berikan kepadanya sebagai zakat fitrah.
“Bawa beras, nampak orang susah langsung kasih,” ujarnya.
Namun UAS mengatakan bahwa penerapan hal tersebut jika dilakukan di zaman sekarang sudah tidak relevan.
Baca juga: Karim Benzema Pastikan Puasa Tak Bikin Performanya Menurun, Bahkan sang Striker Merasa Lebih Baik
“Tapi kalau itu kita laksanakan sekarang bahaya. Nanti ada orang miskin dapat beras satu karung, ada yang tak dapat sama sekali,” terangnya.
Oleh karena itu, UAS mengatakan bahwa hadist yang menyatakan sehabis shalat subuh hingga sebelum menjelang shalat Idul Fitri tiba sudah tidak bisa diamalkan lagi.
“Maka hadist ini tidak bisa di amalkan di zaman sekarang,” ujarnya.
UAS pun menuturkan untuk di zaman sekarang, pembayaran zakat fitrah yang paling bagus dapat dilakukan melalu panitia zakat.
“Maka, yang paling bagus sekarang bayar ke panitia zakat,” terangnya.
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Kapan Imsak? Suara Sirine atau Adzan Subuh? Ini Kata Tgk Khairizal
UAS mengatakan bahwa jika ada yang membayar mulai dari awal Ramadhan maka zakat firahnya sah.
“Membayar seminggu menjelang Idul Fitri, sah. Membayar di malam Idul fitri, tidak bisa. Karena panitia sudah tutup,” ujarnya.
UAS pun mengungkapkan bahwa, bisanya satu malam menjelang Idul Fitri panitia zakat sudah tutup, karena panitia mau membagi zakat fitrah tersebut.
“Ikut saja kepanitiaan di mesjid,” pungkas UAS.
Berdasarkan pendapat Imam Nawawi dan Madzhab Syafi’i, menyegerakan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dibolehkan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)