Ramadhan 2022

Cara Bayar Zakat Fitrah, Niat dan Waktu, Lengkap dengan Link Serta Cara Pembayaran Online

Selain untuk menyucikan diri, zakat fitrah juga sebagai bentuk berbagi dan kepedulian terhadap sesama umat muslim lainnya yang lebih membutuhkan.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
TRIBUN JAKARTA
Ilustrasi zakat fitrah 

Selain untuk menyucikan diri, zakat fitrah juga sebagai bentuk berbagi dan kepedulian terhadap sesama umat muslim lainnya yang lebih membutuhkan.

SERAMBINEWS.COM - Membayar zakat fitrah adalah mengeluarkan sebagian harta dengan ketentuan tertentu kepada yang berhak menerimanya pada bulan Ramadhan.

Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim dan menjadi salah satu di antara kelima rukun Islam.

Selain untuk menyucikan diri, zakat fitrah juga sebagai bentuk berbagi dan kepedulian terhadap sesama umat muslim lainnya yang lebih membutuhkan.

Terdapat delapan asnaf yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, hamba sahaya, muallaf, gharim, fiisabilillah, ibnu sabil, dan amil.

Zakat fitrah diserahkan kepada amil zakat di masjid, mushala dan kini tersedia pembayaran secara online. 

Baca juga: Simak, Ini Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap: untuk Diri Sendiri, Isteri, Anak dan Keluarga

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Mengenai waktu pembayaran zakat fitrah, dimulai dari awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Meski demikian, biasanya pembayaran zakat fitrah pada umumnya di Indonesia sekitar seminggu sebelum Idul Fitri.

Hal ini dilakukan agar penerima yang berhak, dapat merasakan zakat fitrah untuk kebutuhan persiapan lebaran.

Takaran Zakat Fitrah

Sementara mengenai takaran zakat fitrah, yakni gandum atau beras dengan merek persis sebagaimana makanan pokok yang biasanya dikonsumsi sehari-hari.

Takaran zakat fitrah yakni beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Jika berkeluarga, Anda bisa sekalian membayarkan zakat mereka secara langsung.

Baca juga: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Hasil Berutang? Apakah Sah?

Bisa juga dengan uang tunai yang jumlahnya setara dengan hitungan harga beras dan jumlah orang (keluarga) yang dikeluarkan zakatnya.

Dilihat Serambinews.com (7/4/2022) di laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), nominal uang tunai untuk zakat fitrah per orangnya sebesar Rp 45 ribu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved