Wanita Muda Tewas Usai Minum Obat Aborsi, Kekasih Korban hingga Pejabat RS Jadi Tersangka

Korban menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu (6/4/2022) pukul 20.15 di RSUD Kepahiang, Bengkulu.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/FIRMANSYAH
Polres Kepahiang, Polda Bengkulu meringkus 3 orang tersangka yang terlibat tindakan aborsi yang mengakibatkan seorang EA (23) meninggal dunia, Rabu (6/4/2022) pukul 20.15 WIB, di RSUD Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Konfrensi pers Kapolres dilakukan Jumat 8 April 2022 di Mapolres Kepahiang 

Obat tersebut kemudian diberikan AN ke korban untuk dikonsumsi.

"Usai mengonsumsi obat tersebut korban mengalami muntah-muntah dan dirawat selama tiga hari di RSUD Kepahiang, namun korban meninggal dunia," terangnya.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, korban mengonsumsi obat itu sebanyak enam tablet.

"Dua tablet diletakkan di bawah lidah, dua tablet lagi dimasukkan ke dalam organ intik korban."

"Dua tablet lagi diminum oleh korban dalam waktu bersamaan," kata Doni.

Baca juga: Isi Surat Wasiat Ayu Aulia Sebelum Coba Akhiri Hidup, Dipaksa Aborsi Oleh Sosok Pengusaha Ini

Baca juga: Bisnis Obat Ilegal Bernilai Rp531 Miliar Terbongkar, Berawal Seorang Tewas Gegara Pakai Obat Aborsi


Libatkan Pejabat RSUD Kepahiang

Kasus ini juga melibatkan seorang pejabat di RSUD Kepahiang berinisial DE.

Dikutip dari Kompas.com, DE adalah pejabat setara kepala bagian (Kabag) di RSUD Kepahiang.

"DE terlibat dalam aborsi karena memalsukan resep dokter untuk mendapatkan pil penggugur kandungan," ujar Doni.

Dari resep dokter palsu yang ditulis oleh DE inilah tersangka RO bisa membeli pil penggugur ke apotek.

"Jadi tersangka AN ini membeli keping obat ini senilai Rp 1,5 juta rupiah," ujar Doni, sebagaimana dikutip dari Tribun Bengkulu.

 

AN Sudah Beristri dan Punya Anak

Panji/Tribunbengkulu.com
Tersangka AN (27) Warga Kabupaten Bengkulu Utara saat dibawa ke ruang penyidik Tindak Pidana Tertentu Polres Kepahiang, pada Jum'at (8/4/2022) 
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji D
 Tersangka AN (27) Warga Kabupaten Bengkulu Utara saat dibawa ke ruang penyidik Tindak Pidana Tertentu Polres Kepahiang, pada Jum'at (8/4/2022) | Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji D

Kepada awak media, AN yang mengenakan rompi orange membantah memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya yang telah berusia 11 minggu.

AN mengaku jika menggugurkan kandungan itu atas kesepakatan dirinya dan korban.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved