Wanita Muda Tewas Usai Minum Obat Aborsi, Kekasih Korban hingga Pejabat RS Jadi Tersangka
Korban menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu (6/4/2022) pukul 20.15 di RSUD Kepahiang, Bengkulu.
SERAMBINEWS.COM - Seorang wanita muda berinisial EC (22) tewas setelah mengonsumsi obat aborsi.
Korban menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu (6/4/2022) pukul 20.15 di RSUD Kepahiang, Bengkulu.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka berjenis kelamin laki-laki, identitas mereka masing-masing yakni AN (27), RO (27), dan DE (36).
AN merupakan kekasih korban, seorang pegawai BUMN.
Belakangan diketahui, AN telah memiliki istri dan anak.
Sementara RO adalah seorang mahasiswa, dan DE merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Kepahiang.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan keluarga korban yang curiga dengan meninggalnya korban.
Korban Diberi Obat Penggugur Kandungan
Mengutip Tribun Bengkulu, tersangka AN dan korban merupakan pasangan kekasih.
Saat menjalani hubungan asmara, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri hingga korban akhirnya hamil.
Ketika tahu korban hamil, AN mencoba untuk menggugurkan kandungan korban.
"Tersangka menghubungi rekannya berinisial RO, lalu RO menemui rekannya berinisial DE yang merupakan ASN di RSUD Kabupaten Kepahiang untuk membeli obat penggugur kandungan di apotek di Kabupaten Kepahiang," kata Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, Jumat (8/4/2022).
DE kemudian memberikan obat yang diminta ke RO.
RO lalu menyerahkannya ke tersangka AN.
Obat tersebut kemudian diberikan AN ke korban untuk dikonsumsi.
"Usai mengonsumsi obat tersebut korban mengalami muntah-muntah dan dirawat selama tiga hari di RSUD Kepahiang, namun korban meninggal dunia," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, korban mengonsumsi obat itu sebanyak enam tablet.
"Dua tablet diletakkan di bawah lidah, dua tablet lagi dimasukkan ke dalam organ intik korban."
"Dua tablet lagi diminum oleh korban dalam waktu bersamaan," kata Doni.
Baca juga: Isi Surat Wasiat Ayu Aulia Sebelum Coba Akhiri Hidup, Dipaksa Aborsi Oleh Sosok Pengusaha Ini
Baca juga: Bisnis Obat Ilegal Bernilai Rp531 Miliar Terbongkar, Berawal Seorang Tewas Gegara Pakai Obat Aborsi
Libatkan Pejabat RSUD Kepahiang
Kasus ini juga melibatkan seorang pejabat di RSUD Kepahiang berinisial DE.
Dikutip dari Kompas.com, DE adalah pejabat setara kepala bagian (Kabag) di RSUD Kepahiang.
"DE terlibat dalam aborsi karena memalsukan resep dokter untuk mendapatkan pil penggugur kandungan," ujar Doni.
Dari resep dokter palsu yang ditulis oleh DE inilah tersangka RO bisa membeli pil penggugur ke apotek.
"Jadi tersangka AN ini membeli keping obat ini senilai Rp 1,5 juta rupiah," ujar Doni, sebagaimana dikutip dari Tribun Bengkulu.
AN Sudah Beristri dan Punya Anak

Kepada awak media, AN yang mengenakan rompi orange membantah memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya yang telah berusia 11 minggu.
AN mengaku jika menggugurkan kandungan itu atas kesepakatan dirinya dan korban.
"Korban tidak menerima dirinya hamil dan korban juga mengetahui saya memiliki istri dan anak," ucap AN, Jumat.
Baca juga: Serangan Roket di Stasiun Kereta Api Kramatorsk Ukraina Tewaskan 39 Orang dan 87 Terluka
Baca juga: Massa Mahasiswa Geruduk Istana Bogor, Tolak 3 Periode Hingga Turunkan BBM
Baca juga: Gerobak Sedekah Jumat Komunitas Peduli Sabang Bagikan Takjil untuk Jamaah
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Breaking News: Wanita Muda Asal Curup Tewas Setelah Upaya Aborsi, Pacar dan ASN RSUD Tersangka dan Tersangka Bantah Paksa Korban Aborsi, Korban Tak Terima Hamil dan Tahu Tersangka Sudah Beristri