Info Subulussalam

Kajati Aceh ke Subulussalam, Sebut RJ Diterapkan Bagi Pelaku Pemula dan Hukumannya di Bawah 5 Tahun

Kajati Aceh, Bambang Bactiar, menyampaikan hal ini saat mengunjungi Rumah Restorative Justice Kejari Subulussalam di Kantor Camat Simpang Kiri, Sabtu

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH saat mengunjungi Rumah Restorative Justice Kejari Subulussalam di Kantor Camat Simpang Kiri, Sabtu (9/4/2022). 

Kajati Aceh, Bambang Bactiar, menyampaikan hal ini saat mengunjungi Rumah Restorative Justice Kejari Subulussalam di Kantor Camat Simpang Kiri, Sabtu (9/4/2022).

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH menegaskan Penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restorative untuk pelaku pemula dan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Kajati Aceh, Bambang Bactiar, menyampaikan hal ini saat mengunjungi Rumah Restorative Justice Kejari Subulussalam di Kantor Camat Simpang Kiri, Sabtu (9/4/2022).

Kunjungan tersebut didampingi Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE, Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra SH MH.

Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong, Faisal SH dan Camat Simpang Kiri Rahmayani Sari Munthe, SSTP.

Kajati mengatakan penerapan RJ ini sebagai langkah harmonisasi hukum nasional dengan hukum adat di daerah.

Baca juga: Komite I DPD RI dan Jaksa Agung Dorong Penegakan Hukum Restorative Justice

“Ini perlu kami jelaskan kepada masyarakat bahwa penerapan RJ atau Restorative Justice ini untuk pelaku yang pemula dan ancaman hukuman pidananyanya tidak lebih dari lima tahun.

Jadi bukan bagi pelaku yang residivis,” terang Kajati Aceh Bambang Bachtiar.

Selain itu, Kajati Aceh Bambang juga menjelaskan bahwa RJ akan diterapkan kepada pelaku tindak pidana tersebut manakala sudah ada perdamaian kedua belah pihak.

“Kalau pelaku dan korban sudah saling memaafkan alias berdamai, kemudian pelakunya juga masih pemula, kenapa harus dilanjutkan.

Sementara masih banyak penanganan perkara  besar dan berat yang harus diselesaikan secara hukum,” ujar Kajati Aceh.

Baca juga: Mantap! Kota Langsa Kini Miliki Rumah Restorative Justice, Ini Fungsinya

Oleh karena itu, proses hukum yang ringan dapat ditempuh melalui RJ, sehingga aparat penegak hukum dapat menangani sederet perkara besar dan berat yang pembuktiannya harus dituntaskan lewat jalur pengadilan. 

Sedangkan untuk kasus ringan dan pelakunya juga pemula dipersilakan para pemuka atau tokoh masyarakat dan pemerintah setempat mencari jalan terbaik tanpa harus melalui proses pengadilan.

Sementara itu, di Kota Subulussalam terdapat dua rumah Restorative Justice yang dibentuk Kejari Subulussalam bekerja sama Pemko Subulussalam.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved