Info Subulussalam

Kajati Aceh ke Subulussalam, Sebut RJ Diterapkan Bagi Pelaku Pemula dan Hukumannya di Bawah 5 Tahun

Kajati Aceh, Bambang Bactiar, menyampaikan hal ini saat mengunjungi Rumah Restorative Justice Kejari Subulussalam di Kantor Camat Simpang Kiri, Sabtu

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH saat mengunjungi Rumah Restorative Justice Kejari Subulussalam di Kantor Camat Simpang Kiri, Sabtu (9/4/2022). 

Kedua rumah RJ ini masing-masing- di Kantor Kepala Desa Subulussalam Barat dan Kantor Camat Simpang Kiri.

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, mengakui sejauh ini sudah ada satu kasus tindak pidana yang diselesaikan melalui jalur RJ di wilayah hukum Kejari Subulussalam.

Baca juga: Kajati Aceh Silaturahmi ke Serambi, Bahas Soal Restorative Justice Hingga Target Aceh Zero Korupsi 

Secara terpisah, Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra SH MH mengatakan jika penyelesaian hukum lewat jalur RJ dilaksanakan Januari lalu.

Pihak kejaksaan menghentikan penuntutan melalui jalur Restorative Justice terhadap salah satu perkara penganiayaan.

Proses restorative justice ini difasilitasi Kejari Subulussalam karena antara korban dan pelaku sudah berdamai,” ujar Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H., melalui Plh Kasi Intel Abdi Fikri, SH MH kepada Serambinews.com, Jumat (28/1/2022).

Menurut Abdi Fikri, kegiatan itu turut disaksikan tim JPU yaitu Idam Kholid Daulay, SH. dan Abdi Fikri, SH, MH. selaku fasilitator yang juga turut dihadiri Penyidik dari Polres Subulussalam, korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka dan tokoh masyarakat.

Adapun perkara yang direstorative justice kata Abdi Fikri adalah kasus penganiayaan yang melibatkan korban dengan iparnya.

Baca juga: VIDEO Wawancara Khusus dengan Kajati Aceh Bambang Bachtiar, SH MH

Penyelesaian kasus secara restorative justice ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri.

Tersangka bernama Subur bin Alm. Jala Kombih.

Penyelesaian kasus dengan metode restorative justice ini dengan memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke -1 KUHP dengan Nomor :Kep – 5 /L.1.32/Eoh.2/01/2022 tanggal 26 Januari 2022.

Pelaksanaan penghentian penuntutan atau yang dikenal dengan istilah Restorative Justice tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H., bersama tim JPU yaitu Idam Kholid Daulay, S.H. dan Abdi Fikri, S.H., M.H. selaku fasilitator yang juga turut dihadiri oleh Penyidik dari Polres Subulussalam, korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka dan tokoh masyarakat.

Perkara yang dilakukan penghentian Penuntutan tersebut merupakan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap abang iparnya, dimana pemicu terjadinya penganiayaan tersebut adalah karena adanya kesalahpahaman dalam keluarga.

“Sebelum dikeluarkanya SKP2, Pada Hari Senin Tanggal 17 Januari 2022 telah terjadi kesepakatan damai antara Pihak Tersangka dan Korban, dengan adanya kesepakatan damai tersebut,” terang Abdi Fikri

Setelahnya Jaksa Fasilitator melakukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan penghentian penuntutan.

Nah, Senin Tanggal 24 Januari 2022 dilakukan Ekpsos Perkara bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM PIDUM) yang diwakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Kejaksaan Agung RI.

“Alhamdulillah dari Hasil Ekspose tersebut JAM PIDUM menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan terhadap Pekara an.

Tersangka Subur bin Alm. Jala Kombih,” papar Abdi Fikri seraya menjelaskan pelaksanaan Restorative Justice tersebut berjalan dengan lancar dan mematuhi protokol kesehatan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved