Berita Jakarta
Kemnaker Bentuk Posko THR 2022, Ida Fauziyah: Dibayar Sepekan Sebelum Lebaran
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR
Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, ujarnya, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Dia memastikan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tuturnya.
Ida juga menjelaskan, surat edaran itu sudah dijelaskan status pekerja yang berhak menerima THR, termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain sebagainya.(ant)
Baca juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Segera Cair, TPP Juga Ikut Cair, Segini Besarannya Berdasarkan Golongan
Baca juga: THR Karyawan Swasta Akan Cair Lebih Cepat daripada PNS, Ini Jadwal dan Besarannya