Berita Jakarta

Kemnaker Bentuk Posko THR 2022, Ida Fauziyah: Dibayar Sepekan Sebelum Lebaran

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR

Editor: bakri
Shutterstock, Tribunnews.com/Herudin
Menaker Ida Fauziyah 

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR tahun ini, yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundangan-undangan.

"Kementerian Ketenagakerjaan sudah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan, serta pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Ia mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan maka pembayaran THR tahun ini harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (Istimewa via Tribunnews)

THR keagamaan yang merupakan pendapatan non-upah juga wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemberian THR 2022 sesuai dengan ketentuan yang ada itu mempertimbangkan bahwa kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19, dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif dalam normalisasi aktivitas masyarakat.

Selain itu, langkah pemulihan nasional yang dilakukan pemerintah sudah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha serta mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.

Posko THR 2022 itu akan melibatkan seluruh unit teknis di Kemnaker dan dapat dimanfaatkan pekerja atau pengusaha secara daring pada periode 8 April-8 Mei 2022.

Selain itu, pengaduan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Kemnaker.

Ida mengatakan, dalam rangka pelaksanaan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah maka masing-masing provinsi diharapkan membentuk Posko THR melalui situs poskothr.kemnaker.go.id.

Baca juga: Terkait THR Bagi Ribuan  PNS Lhokseumawe, Ini Penjelasan  BPKD

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut THR Wajib Dibayar Full dan Tepat Waktu

Dengan demikian, setiap Posko THR akan akan terintegrasi dalam sistem tersebut.

"Keberadaan Posko THR keagamaan ini adalah bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujar dia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2022 ini oleh perusahaan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Dalam konteks ketenagakerjaan, ujarnya, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha.

Selain itu membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.

Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, ujarnya, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Dia memastikan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tuturnya.

Ida juga menjelaskan, surat edaran itu sudah dijelaskan status pekerja yang berhak menerima THR, termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain sebagainya.(ant)

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Segera Cair, TPP Juga Ikut Cair, Segini Besarannya Berdasarkan Golongan

Baca juga: THR Karyawan Swasta Akan Cair Lebih Cepat daripada PNS, Ini Jadwal dan Besarannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved