Breaking News

Masa Kerja Belum Genap 1 Tahun, Berapa Besaran THR yang akan Didapat? Ini Aturannya

bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan aturan tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 bagi pekerja swasta.

Aturan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (6/4/2022).

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).

Kendati telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh, Kemaker tetap menerbitkan SE tersebut guna memastikan pelaksanaan teknis pemberian THR 2022.

Dilansir dari laman kemnaker.go.id, Minggu (10/4/2022), Ida juga menyebutkan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

Baca juga: Pengusaha Wajib Bayar THR Lebaran 2022 untuk Semua Pekerja, Menaker Ungkap Besarannya

Namun pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, hingga supir juga berhak menerima THR 2022.

Lalu, berapa besaran THR yang akan didapat jika masa kerja belum genap 1 tahun ?

Merujuk pada SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/1/HK.04/lV/2022, bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, terdapat dua syarat pekerja yang mendapat THR, yaitu:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional.

Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Dapat THR 2022? Ini Penjelasan Kemnaker Sekaligus Rincian Besarannya

Cara mengitungnya sebagai berikut:

masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah.

THR bagi pekerja harian lepas

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

3. Kemudian pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut THR Wajib Dibayar Full dan Tepat Waktu

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Segera Cair, TPP Juga Ikut Cair, Segini Besarannya Berdasarkan Golongan

Waktu pencairan THR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pelaku usaha wajib untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida.

Menaker Ida juga meminta agar pihak pengusaha membayarkan THR 2022 tanpa dicicil alias langsung kontan.

Sementara bagi perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus, Ida berharap agar bisa memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

"Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,"

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik."

Guna mengawasi kepatuhan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan, Kemnaker juga membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2022.

Tim posko, jelas Ida, akan bertugas memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR Keagamaan serta penegakkan hukumnya.

Pelayanan tersebut dapat diakses baik oleh pekerja/buruh dan pengusaha secara daring, yakni melalui https://poskothe.kemnaker.go.id mulai 8 April 2022. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA KANAL NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved