Sabtu, 25 April 2026

Berita Aceh Besar

Polisi Amankan 5 Ton Biosolar, Sopir Terima Upah Rp 1,3 Juta Sekali Jalan

Personel opsnal Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Aceh Besar, menangkap sebuah mobil truk tangki Isuzu BL 8306 FG yang mengangkut sebanyak 5 ton

Editor: bakri
For Serambinews.com
Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Besar menangkap truk tangki pengangkut bio solar bersubsidi BL 8306 FG yang tidak dilengkapi dokumen di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, Gampong Layeun, Kecamatan Leupung, Aceh Besar, Rabu (6/4/2022). 

Pada saat diminta menunjukkan surat-suratnya, sopir itu tidak mampu menunjukkan dokumen apapun, sehingga sopir itupun langsung diamankan dan dimintai keterangannya," pungkas Kasat Reskrim AKP Chandra.

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Chandra menerangkan sopir mobil tangki MF yang kini diamankan petugas kepolisian menerima upah Rp 1,3 juta untuk sekali perjalanan membawa biosolar bersubsidi itu.

"MF mengaku hanya bekerja sebagai sopir atas suruhan tersangka berinisial R, sekaligus sebagai pemilik biosolar bersubsidi itu untuk dijual ke Pantai Cermin, Aceh Barat," sebut AKP Chandra.

Lalu, tersangka R juga merupakan pemilik gudang di Peukan Bada, tempat beroperasinya bisnis kotor tersebut.

Mendapatkan keterangan itu, selanjutnya tim melakukan pengembangan.

"Menurut sopir MF, tersangka R memiliki dua gudang, yakni di Lampisang dan Lamlumpu," ujarnya.

Kemudian pada Kamis (7/4/2022) siang, personel bergerak dan berhasil menemukan gudang yang diduga yang menjadi tempat penampungan minyak tersebut, tepatnya di sebuah rumah kosong di Lampisang.

Dari penggeledahan gudang tersebut petugas menyita satu tangki fiber ukuran 1.000 liter yang masih terisi minyak biosolar sekitar 350 liter.

Lalu, satu drum minyak ukuran 220 liter dalam keadaan kosong.

Satu jeriken ukuran 35 liter berisi minyak biosolar sekitar 10 liter, satu jeriken ukuran 35 liter kosong, satu mesin OHV untuk sedot minyak biosolar.

"Total minyak yang disita si gudang Lampisang kurang lebih 360 liter.

Sedangkan di gudang Lamlumpu tidak ditemukan apa-apa.

Begitu juga dengan tersangka R juga tidak berada di tempat," tutup AKP Chandra. (mir)

Baca juga: SPBU Dilarang Jual Pertalite ke Pengecer, Antrean Solar Teratasi

Baca juga: Nelayan Mulai Melaut usai Libur Meugang, Boat di Bawah 30 GT Harus Antre Solar Subsidi sampai 5 Hari

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved