Ayah Vanessa Khong Dapat Rp1,5 Miliar dari Indra Kenz, Bantu Beli 10 Jam Tangan Mewah Rp8 Miliar
Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei (RP) turut menjadi tersangka dalam kasus Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka pada Kamis tanggal 14 April 2022.
Ketiga tersangka diduga mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.
Bareskrim sebelumnya juga telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan.
Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Sebut Indra Kenz Masih Punya Utang ke Ayahnya
Baca juga: VIDEO Susul Indra Kenz, Bareskrim Polri Tetapkan Vanessa Khong Jadi Tersangka
Adik Kandung Indra Kenz Turut Terseret Kasus Binomo
Nama adik Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK) turut terseret dalam pusaran kasus Binomo.
Ternyata, dia diduga turut terlibat menerima aliran uang hasil kejahatan dari kakak kandungnya.
Adapun Nathania Kesuma telah diperiksa sebanyak dua kali di Bareskrim Polri. Dia diperiksa pada 10 Maret 2022 dan 4 April 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Nathania pernah menerima aliran dana dari Indra Kenz dengan total Rp9,4 miliar.
Dana itu diberikan oleh Indra Kenz dalam rangka membuka akun di Indodax.
Adapun Indodax merupakan platform jual beli (marketplace) aset kripto di Indonesia. Menurut Ramadhan, akun indodux itu dioperasionalkan oleh Indra Kenz.
"NK menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger indodax, dimana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," ujar Ramadhan dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).
Tak hanya itu, Ramadhan mengungkapkan bahwa Nathania juga diduga turut menandatangani dokumen pembelian rumah Indra Kenz di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Dari pemeriksaan tersebut diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang Sumut yang dibeli oleh tersangka IK," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya juga menyita rumah dari Nathania.