Ramadhan 2022

Begini Cara Hitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Batasan Waktu Bayarnya, Fitrah Bisa Juga Bayar Online

Lantas bagaimana cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal? Serambinews.com merangkumnya sebagai berikut.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
TRIBUN JAKARTA
Ilustrasi zakat fitrah 

Meski demikian, biasanya pembayaran zakat fitrah pada umumnya di Indonesia sekitar seminggu sebelum Idul Fitri.

SERAMBINEWS.COM - Puasa tahun 2022 ini segera memasuki sepuluh Ramadhan kedua. 

Artinya umat muslim segera dipertemukan dengan batas waktu salah satu kewajiban, yakni membayar zakat.

Mengenai waktu pembayaran zakat fitrah, dimulai dari awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Meski demikian, biasanya pembayaran zakat fitrah pada umumnya di Indonesia sekitar seminggu sebelum Idul Fitri.

Hal ini dilakukan agar penerima yang berhak, dapat merasakan zakat fitrah untuk kebutuhan persiapan lebaran.

Mengenai waktu pembayaran zakat fitrah yakni dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri.

Baca juga: Segera Membayar Zakat Fitrah, Ini Waktu yang Paling Afdhal Menurut Ustadz Abdul Somad

Sementara zakat mal atau zakat harta, wajib dikeluarkan apabila harta seseorang telah mencapai nisab dan haul.

Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.

Sementara haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakat.

Lantas bagaimana cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal? Serambinews.com merangkumnya sebagai berikut.

Cara Hitung Zakat Fitrah

Mengenai takaran zakat fitrah, yakni gandum atau beras dengan merek persis sebagaimana makanan pokok yang biasanya dikonsumsi sehari-hari.

Takaran zakat fitrah yakni beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Jika berkeluarga, Anda bisa sekalian membayarkan zakat mereka secara bersamaan.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah, Niat dan Waktu, Lengkap dengan Link Serta Cara Pembayaran Online

Bisa dalam bentuk uang tunai, namun jumlahnya setara dengan hitungan harga beras dan jumlah orang (keluarga) yang akan dikeluarkan zakatnya.

Dilihat Serambinews.com (7/4/2022) di laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), nominal uang tunai untuk zakat fitrah per orangnya sebesar Rp 45 ribu.

Jika membayar zakat bersama istri dan seorang anak, berarti jumlah total yang harus dibayar sebesar Rp 135 ribu karena dikalikan dengan tiga orang.

Adapun berikut cara membayar zakat fitrah online melalui tiga lembaga amil zakat, yakni Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat dikutip dari Kompas.com (7/4/2022) sebagai berikut:

1. Baznas

- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat

- Pilih jenis dana Zakat, dan pilih jenis Zakat Fitrah pada kolom yang tersedia

- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya

- Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan

- Lengkapi data pribadi yang dibutuhkan, yakni Nama Lengkap, Nomor Handphone, dan email

- Pilih lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan berbagai metode yang tersedia, seperti melalui e-wallet, virtual account, dan transfer bank.

2. Rumah Zakat

- Buka laman https://www.rumahzakat.org/donasi

- Pilih menu 'Zakat'

- Pilih jenis 'Zakat Fitrah'

- Tentukan nominal jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya

- Klik 'Bayar Sekarang'

- Lengkapi data yang dibutuhkan yakni Nama Lengkap, Email, dan Nomor Handphone

- Pilih notifikasi pembayaran zakat untuk dikirimkan via email atau SMS

- Pilih metode pembayaran. Terdapat beberapa metode yang tersedia, mulai dari virtual account, kartu kredit, dan pembayaran melalui e-wallet. Selain itu tersedia pula pembayaran melalui Alfamart dan Bank Transfer.

- Klik 'Bayar Sekarang'

3. Dompet Dhuafa

- Buka laman https://donasi.dompetdhuafa.org

- Pilih jenis donasi 'Zakat'

- Lalu pilih 'Zakat Fitrah' untuk kolom pengkhususan donasi

- Isi jumlah zakat fitrah sesuai nominal yang sudah diperhitungkan

- Isi profil donatur yakni Nama Lengkap, Email. dan Nomor Handphone

- Pilih metode pembayaran, bisa dilakukan melalui transfer bank dan beberapa e-wallet

- Klik 'Bayar Sekarang'

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah, Niat dan Waktu, Lengkap dengan Link Serta Cara Pembayaran Online

Cara Hitung Zakat Mal

Zakat mal sebagaimana dikutip dari Kompas.com (11/4/2022) terbagi menjadi beberapa jenis tergantung jenis hartanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, jenis zakat mal sebagai berikut:

- Zakat emas dan perak

- Zakat uang dan surat berharga

- Zakat perniagaan

- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan

- Zakat peternakan dan perikanan

- Zakat pertambangan

- Zakat perindustrian

- Zakat pendapatan atau profesi

- Zakat rikaz (barang temuan/harta karun)

Kadar zakat mal yakni sebesar 2,5 persen dari total harta yang dimiliki selama setahun, dengan catatan telah mencapai haul dan nisab.

Khusus untuk zakat mal penghasilan, seseorang diwajibkan membayar zakat apabila penghasilannya sudah mencapai setara 85 gram emas per tahun.

Jika dirupiahkan dengan pasaran hari ini, Senin (11/4/2022) harga emas Antam yakni Rp 993 ribu per gramnya.

Dengan demikian, 85 gram emas sama dengan penghasilan Rp 84.405.000 per tahun atau rata-rata Rp 7.033.750 per bulannya.

Bila penghasilan seseorang sudah menyentuh di angka tersebut bahkan lebih dalam setahun, maka wajib dikenakan zakat sebesar 2,5 persen dari total penghasilannya.

Untuk memudahkan masyarakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memiliki fitur kalkulator menghitung zakat mal di websitenya dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka website Baznas.go.id

2. Pilih menu 'Layanan' di bagian atas website

3. Klik 'Kalkulator Zakat'

4. Pilih Jenis Zakat:

- Jika ingin melakukan cara menghitung zakat mal pilih 'Zakat Maal'

- Jika ingin melakukan cara menghitung zakat penghasilan pilih 'Zakat Penghasilan'

Bila ingin langsung membayarkan zakat mal atau zakat penghasilan tersebut melalui Baznas, bisa langsung klik ‘Bayar Zakat Penghasilan’ dan ikuti instruksi selanjutnya.

Pada fitur ini, zakat mal yang dimaksud hanya zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan.

Tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, hasil perkebunan dan lainnya karena cara menghitung zakat mal tersebut berbeda.

Demikian cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal.

Selain untuk menyucikan diri, zakat juga sebagai bentuk berbagi dan kepedulian kita terhadap sesama umat muslim lainnya yang lebih membutuhkan. (Serambinews.com/Sara Masroni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved