Berita Banda Aceh
Petugas Dishub dan Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh Tegur 7 Juru Parkir Liar Musiman
Para jukir liar musiman itu ditemui di beberapa titik penjualan penganan berbuka puasa (takjil) di Kota Banda Aceh.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Para jukir liar musiman itu ditemui di beberapa titik penjualan penganan berbuka puasa (takjil) di Kota Banda Aceh.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, menegur sejumlah juru parkir (jukir) liar musiman yang muncul setiap datangnya bulan Ramadhan.
Para jukir liar musiman itu ditemui di beberapa titik penjualan penganan berbuka puasa (takjil) di Kota Banda Aceh.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi SSTP melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani SE, kepada Serambinews.com, Senin (11/4/2022).
Menurut Mahdani, dalam melakukan pengawasan petugas Dishub Kota Banda Aceh, tetap bersama-sama melancarkan operasi itu dengan melibatkan personel Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Banda Aceh.
"Kita jumpai ada lima jukir liar musiman di Jalan TM Pahlawan dan dua orang di Jalan Hasan Dek atau di depan Plaza Aceh," kata Mahdani.
Pada pengawasan tersebut para jukir liar musiman itu tetap dimintai mendaftar sebagai jukir resmi di bawah pengawasan Dishub Kota Banda Aceh.
Baca juga: Jurnalis Terkenal Hong Kong Ditangkap di Rumahnya, Dituduh Bersekongkol Terbitkan Materi Hasutan
Baca juga: Aduh! Kasus Positif Covid-19 Kembali Terjadi di Nagan Raya, 1 Warga Isoman, Begini Data Lengkapnya
"Alhamdulillah mereka sudah terdaftar sebagai jukir sementara. Artinya menjadi jukir di bawah pengawasan Dishub Kota Banda Aceh, selama bulan ramadhan," terangnya.
Lebih lanjut terang Mahdani, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi juru parkir resmi dalam waktu tertentu di Kota Banda Aceh agar dapat melapor dan mengurus izin jukir ke Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.
"Misalnya menjadi jukir resmi dalam waktu sementara atau selama bulan ramadhan saja, boleh saja. Persyaratannya agar dibawakan ke Dishub Kota Banda Aceh, berupa KTP," sebutnya.
Sementara untuk menjadi jukir resmi tetap persyaratannya membawa KTP, materai, serta ditambah pasfoto.
"Untuk lokasi jaga jukirnya kalau sudah ada lebih bagus. Tapi yang belum ada juga bisa melapor ke kita nanti akan ditunjuk lokasi yang belum ada jukirnya," sebut Mahdani.
Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh ini menambahkan, pihaknya setiap sore rutin melakukan patroli pengawasan guna memonitor lokasi rawan kemacetan dan keberadaan jukir liar di kawasan Kota Banda Aceh.
Baca juga: Demo di Gedung DPRA, Mahasiswa Aceh Wanti-wanti Penyusup
Baca juga: VIDEO Diduga Buntut Ricuhnya Demonstrasi 11 April, Pos Polisi Pejompongan Tanah Abang Dibakar Massa
Lalu Mahdani juga menerangkan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga menegur para pedagang yang meletakkan barang dagangannya di badan jalan.