Berita Jakarta

BPOM Stop Peredaran Cokelat Kinder Joy, Dugaan Penyebaran Bakteri Salmonella

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara peredaran semua produk merek Kinder di Indonesia

Editor: bakri
Pixabay.com
Penyakit menular yang umum di dunia umumnya disebabkan infeksi dari mikroorganisme virus, bakteri, jamur, dan parasit. 

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara peredaran semua produk merek Kinder di Indonesia.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan akibat dugaan penyebaran bakteri Salmonella yang ditemukan pada makanan anak-anak itu di Inggris beberapa waktu lalu.

Penghentian peredaran ini juga dilakukan seiring dengan proses pengujian random sampling di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang telah terdaftar di BPOM.

Empat orang petugas  Lab SMK PP Saree, Aceh Besar, memperlihat kan produk Mikro Bakteri Alfaafa M-11 nya, yang kini mulai diminati petani padi untuk penyubur lahan sawah, Kamis (7/10).
Empat orang petugas Lab SMK PP Saree, Aceh Besar, memperlihat kan produk Mikro Bakteri Alfaafa M-11 nya, yang kini mulai diminati petani padi untuk penyubur lahan sawah, Kamis (7/10). (SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM)

"Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella," kata Kepala BPOM, Penny Lukito dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2022).

"Badan POM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.

Diakui BPOM, produk Kinder yang ada di Indonesia sebenarnya berbeda dengan produk yang tersebar di Inggris dan sejumlah negara Eropa lainnya.

Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls.

"Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD," kata Penny.

Sementara produk yang ditarik di Inggris dan negara Eropa lainnya sesuai dengan peringatan publik yang diterbitkan oleh Food Standard Agency/FSA adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3, dengan batas tanggal kedaluwarsa 7 Oktober 2022.

Baca juga: Mengenal Infeksi Salmonella, Bakteri yang Diduga Ada di Kinder

Baca juga: Pfizer Tarik Obat Tekanan Darah, Dapat Picu Kanker Dalam Jangka Panjang

Negara-negara itu juga memperluas penarikan produk terhadap Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 - 21 Agustus 2022.

"Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.

Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di Badan POM," kata Penny.

Badan POM berjanji akan mengawal dan memastikan penghentian peredaran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Badan POM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar," jelasnya.

Masyarakat Diminta Melapor

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved