Kemenkeu Luncurkan E-Meterai, Cara Membubuhkan Meterai Daftar ke Situs DJP
Sri Mulyani berharap bank di luar Himbara serta PT Telkom Indonesia dapat ikut berpartisipasi dalam pendistribusian ini.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik nominal Rp 10.000 per meterai, Jumat (1/10/2021).
Menkeu menyampaikan adanya meterai elektronik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik.
Menkeu juga menyatakan akan memulai uji coba penjualan meterai elektronik melalui bank, terutama dari Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.
Sri Mulyani berharap bank di luar Himbara serta PT Telkom Indonesia dapat ikut berpartisipasi dalam pendistribusian ini.
"Kita berharap seluruh perbankan dan juga tadi perusahaan Telekomunikasi Indonesia," ujarnya.
Nantinya, lanjut Sri Mulyani, masyarakat dapat membeli meterai elektronik lewat bank untuk dokumen dengan nilai transaksi tertentu.
"Nanti akan ditunjukkan bahwa transaksi mayoritas adalah transaksi mengandung nilai uang signifikan. Kemudian pihak penjual atau penyedia materai elektronik adalah lembaga-lembaga tersebut," katanya.
Dengan demikian, dia menambahkan, nanti akan bisa mulai terlihat bagaimana meterai elektronik itu berjalan atau digunakan.
Baca juga: Glasgow Rangers Laporkan Pelecehan Rasis ke UEFA, Glen Kamara Dicemooh Penonton Slavia Praha
Baca juga: 18.883 Pelaku UMKM di Lhokseumawe Terima BPUM, Cegah Kerumunan, Bank Aceh ke Desa untuk Pendataan
Baca juga: Inggris Akan Karantina Pemain Asing, Seusai Membela Tim Nasional di Prakualifikasi Piala Dunia
"Tentu masyarakat akan bertanya, apakah dokumen ini sah kalau saya tidak mencetak dokumennya dan menyimpannya? Karena ini adalah terutama generasi baby boomer atau kolonial seperti zaman saya, ini pengennya semua dokumen itu printing atau dicetak, disimpan di safe deposit," tutur Sri Mulyani.
Dia menambahkan, karena itu, butuh adanya proses edukasi agar masyarakat yakin terhadap keabsahan dari meterai elektronik.
"Kalau cuma bilang ada di dalam komputer bahkan kita tidak tahu disimpannya di ke cloud, cloud itu di mana? Saya tidak lihat, mungkin secara kenyamanan dan keamanan masih perlu harus terus-menerus diedukasi, diyakinkan, dan diuji," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan meterai eletronik sekaligus berguna untuk instrument pelengkap dokumen elektronik yang saat ini sudah berlaku sah. Sehingga, masyarakat tak perlu repot-repot menggunakan meterai tempel untuk dokumen elektronik.
Baca juga: Penguasa Dubai Sheikh Mohammed Bergabung Dengan Pengunjung Expo Dubai 2020
Baca juga: Dubes Arab Saudi untuk Yaman dan Utusan Swedia Bahas Konflik Yaman
Baca juga: Tukul Arwana Sudah Dipindahkan dari Ruang ICU, Belum Boleh Dijenguk, Begini Kondisinya Sekarang
"Banyak sekarang ini misalnya nota dinas Kementerian Keuangan dilakukan secara elektronik, tanda tangan juga jelek, di satu sisi perubahan yang luar biasa muncul keragaman," ucap Sri Mulyani.
Berdasarkan video tutorial yang ditampilkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pembubuhan meterai elektronik bisa dilakukan melalui portal E-Meterai yang diinstal dalam server milik Direktorat Jenderal Pajak, pos.e-meterai.co.id.
Untuk pemakaiannya, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah log in ke portal e-meterai, serta memasukan email dan password yang telah didaftarkan. Jika belum terdaftar, dipersilakan buat akun terlebih dulu pada tautan yang tertera di bawah kolom Log In.
Jika sudah log in, silakan masukan OTP yang terkirim via SMS untuk proses validasi. Lalu cek terlebih dahulu apakah memiliki kuota e-meterai atau tidak. Apabila kuota kosong, maka bisa memilih opsi pembelian yang telah tersedia.