Ramadhan Mubarak
Kelapangan dalam Ibadah Puasa
Dalam Al-qur’an ditemukan pernyatana bahwa ibadah diturunkan Allah SWT bukan untuk menyusahkan, tapi untuk melapangkan
Oleh: Prof Dr Al Yasa’ Abubakar MA,Guru Besar UIN Ar-Raniry
Dalam Al-qur’an ditemukan pernyatana bahwa ibadah diturunkan Allah SWT bukan untuk menyusahkan, tapi untuk melapangkan.
Beban (kewajiban) yang diberikan Allah selalu dalam batas kemampuan seseorang untuk menunaikannya.
Kalau ada orang yang tidak mampu menunaikan sebuah ibadah (bukan karena malas), maka Allah dan Rasul memberikan jalan keluar, sehingga setiap orang mampu mengerjakannya (sesuai kemampuan dan kelapangannya).
Dalam shalat malam yang sebelum ini sudah dijelaskan, Rasulullah memberikan kelapangan dalam beberapa bentuk.
Pertama, waktu yang diperlukan untuk mengerjakannya boleh pendek dan boleh panjang.
Walaupun yang dianggap paling baik adalah yang tidak memberatkan, yang sanggup dilakukan dengan khusyuk (konsentrasi penuh).
Kedua, waktu yang disediakan relatif sangat lapang, mulai dari selesai shalat Isya sampai masuk waktu shalat Subuh.
Walaupun waktu utamanya adalah lewat tengah malam setelah didahului dengan tidur.
Baca juga: Shalat Tarawih dan Shalat Malam (2)
Baca juga: Shalat Tarawih dan Shalat Malam (3)
Ketiga, orang yang ingin membaca surat atau ayat tertentu atau membaca panjang, tetapi tidak menghafalnya oleh para ulama diberi izin untuk membacanya dari tulisan sambil memegang kertas/kitab.
Gerakan-gerakan seperti memegang Al-qur’an, membuka halamannya, meletakkan dan setelah itu mengambilnya kembali, tidak masuk dalam gerakan yang membatalkan shalat menurut jumhur.
Mengenai kelapangan puasa pada Ramadhan, dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 dan 185 disebutkan, yang maknanya lebih kurang, Puasa wajib itu dilaksanakan hanya beberapa hari tertentu saja (dalam setahun).
Siapa yang sakit atau beprgian pada waktu itu boleh tidak ber puasa tetapi mesti menggantinya pada hari yang lain.
Sedang orang yang tidak sanggup (membahayakan dirinya kalau) ber puasa wajib menggantinya dengan fidyah.