Berita Nagan Raya
Polisi Tangkap Penimbun Solar Subsidi, Kapolres Nagan Raya: Terancam 6 Tahun Penjara
Dua warga Kabupaten Nagan Raya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nagan Raya dalam kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi
Tayang:
Editor:
bakri
Dok Polres Nagan Raya
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya memperlihatkan tersangka kasus penimbunan BBM solar subsidi di Mapolres, Selasa (12/4/2022).
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang 22 Tahun 2001 tentang mingas jo Pasal KUHPidana.
Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (riz)
Baca juga: Nelayan Mulai Melaut usai Libur Meugang, Boat di Bawah 30 GT Harus Antre Solar Subsidi sampai 5 Hari
Baca juga: Industri Tak Berhak Pakai Solar Subsidi, Pemerintah Didesak Beri Sanksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penimbun-bbm-1204.jpg)