Rabu, 6 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Polisi Tangkap Penimbun Solar Subsidi, Kapolres Nagan Raya: Terancam 6 Tahun Penjara

Dua warga Kabupaten Nagan Raya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nagan Raya dalam kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi

Tayang:
Editor: bakri
Dok Polres Nagan Raya
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya memperlihatkan tersangka kasus penimbunan BBM solar subsidi di Mapolres, Selasa (12/4/2022). 

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang 22 Tahun 2001 tentang mingas jo Pasal KUHPidana.

Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (riz)

Baca juga: Nelayan Mulai Melaut usai Libur Meugang, Boat di Bawah 30 GT Harus Antre Solar Subsidi sampai 5 Hari

Baca juga: Industri Tak Berhak Pakai Solar Subsidi, Pemerintah Didesak Beri Sanksi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved