Bincang Serambi Ramadhan
Bincang Serambi Ramadhan - Donor Darah dan Vaksin tak Batalkan Puasa, Simak Penjelasan Waled Rusli
"Selama bukan masuk dalam rongga terbuka itu tidak bermasalah. Jarum atau suntik bisa (tidak membatalkan puasa)," jelasnya.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Sementara vaksin menggunakan jarum dibolehkan karena memasukan cairan melalui pori-pori dan tidak diharamkan," kata Waled Rusli.
Dalam konteks vaksin di bulan Ramadhan, Waled Rusli mengutip Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
"Itu tidak dipermasalahkan. Artinya tidak perlu takut dan tidak perlu ragu. Tetapi kalau bisa dilakukan pada malam hari, lebih baik malam," terangnya.
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Enam Hal yang Untuk Mendapat Kecintaan Allah, Tu Sop: Kontrol Emosi
Ia menegaskan bahwa seseorang yang melakukan suntik pada saat berpuasa bukanlah sesuatu yang bermasalah. Selama hal itu tidak membahayakan orang yang disuntik.
Lain halnya dengan seseorang yang melakukan PCR atau Antigen, Waled Rusli mengatakan bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan saat berpuasa.
"Karena itu memasukan benda ke dalam rongga mulut atau hidung. Hal tersebut mesti dilakukan pada malam hari," terangnya.
Sementara infus, kata Waled Rusli terdapat dua pendapat, ada yang mengatakan dapat membatalkan puasa dan tidak batal puasanya.
Kendati demikian, pimpinan Dayah Misrul Huda Malikulssaleh ini menegaskan bahwa memasukan cairan yang bukan melalui rongga tubuh yang terbuka tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Kapan Imsak? Suara Sirine atau Adzan Subuh? Ini Kata Tgk Khairizal
Baca juga: VIDEO - Viral, Video Uang Kertas Dicuci dan Disetrika agar Terlihat Baru
Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini:
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)