Data Adminduk

Disdukcapil Aceh Selatan Hadirkan Program Jemput Bola Layani Disabilitas

Kadisdukcapil Kabupaten Aceh Selatan yang pada saat itu turut didampingi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Drs Iwan Masdi juga menjelaskan, untuk

Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Disdukcapil Aceh Selatan, H Lahmuddin SSos MSi mendampingi para penyandang disabilitas saat melakukan perekaman di Disdukcapil setempat, Kamis (14/4/2022). 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Selatan menghadirkan program pelayanan jemput bola (mobile service) bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh dokumen kependudukan. Rangkaian kegiatan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk penyandang disabilitas ini sudah dimulai sejak Kamis (14/04/2022).

“Tadi kita sudah melakukan perekaman, akte kelahiran, KIA dan E-KTP untuk penyandang disabilitas di wilayah Tapaktuan sebanyak 3 orang. Hari ini untuk sampel (contoh) saja, selanjutnya petugas dari Disdukcapil Kabupaten Aceh Selatan akan turun ke desa – desa untuk melakukan perekaman E-KTP, KIA dan Dokumen kependudukan lainnya untuk para penyandang disabilitas,” kata Kepala Disdukcapil Aceh Selatan, H Lahmuddin SSos MSi, Kamis (14/4/2022).

Kadisdukcapil Kabupaten Aceh Selatan yang pada saat itu turut didampingi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Drs Iwan Masdi juga menjelaskan, untuk selanjutnya petugas dari Disdukcapil Kabupaten Aceh Selatan akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, Dinas Pendididan dan Kebudayaan serta Dinas Sosial menyangkut dengan data para penyandang disabilitas di Aceh Selatan.

Disdukcapil Pijay Pastikan 110.311 Warga Telah Rekam Data e-KTP

“Nanti petugas dari Disdukcapil akan keliling dengan mendatangi satu persatu rumah penduduk (door to door) setelah menerima data dari Dinas Pendididan dan Kebudayaan serta Dinas Sosial. Hal ini didasarkan oleh kondisi dari penduduk yang memiliki disabilitas secara fisik maupun mental sehingga kesulitan datang ke kantor kecamatan atau dinas untuk melakukan perekaman,” ungkap H Lahmuddin.

Ditanyai menyangkut teknis kegiatan yang dilaksanakan oleh Petugas dari Disdukcapil, H Lahmuddin menjelaskan, di antaranya petugas akan melakukan rekam sidik jari, rekam iris mata, rekam tanda tangan digital, rekam pas foto, dan rekam biodata diri.

“Lalu data biometrik yang telah direkam ini dilakukan penunggalan data oleh pusat untuk kemudian siap dicetak berupa e-KTP dan KIA sehingga bisa membantu penduduk yang bersangkutan dalam mengurus administrasi pelayanan publik seperti kesehatan, bantuan sosial dan sebagainya,” jelas H Lahmuddin.

Kadisdukcapil Aceh Selatan ini menambahkan bahwa, setiap Warga Negara Indonesia berhak memiliki identitas sebagai Warga Negara Indonesia yang sah, tidak terkecuali bagi para penyandang difabel.

Kewajiban pemerintah untuk memenuhi dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi mereka.

“Karenanya pembuatan e-KTP elektronik dan KIA bagi disabilitas ini dilayani dengan mekanisme jemput bola (mobile service). Mereka tidak perlu mengurus langsung ke dinas atau di rumah pelayanan kecamatan (paten), melainkan petugas dari Disdukcapil yang datang langsung ke tempat yang telah ditentukan,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved