Ramadhan Mubarak
Kelapangan Ibadah Shalat Fardhu
Untuk menambah contoh tentang adanya kelapangan dalam ibadah, pada kesempatan ini akan penulis uraikan beberapa kemudahan dan kelapangan
Dalam hadis yang dituturkan Umar bin Khathab dan dirawikan oleh al-Baihaqi disebutkan, Shalat merupakan tiang agama; barangsiapa menegakkannya maka dia telah menegakkan agama; dan barangsiapa meruntuhkan shalat maka sungguh dia telah meruntuhkan agama.
Mengenai keringanannya, sebagian disebutkan di dalam Al-qur’an dan sebagian lagi di dalam hadis.
Pada kesempatan ini, penulis menguraikan yang dalam Al-qur’an.
Pertama, boleh bertayamum.
Semua orang yang akan shalat wajib suci dari hadas.
Kalau dia sedang berhadas besar wajib mandi, sedang kalau berhadas kecil wajib berwudhuk terlebih dahulu.
Tapi ketika tidak ada air, atau air yang ada tidak cukup untuk mandi atau berwudhuk (misalnya hanya cukup untuk minum atau memasak ), atau harganya terlalu mahal sehingga tidak sanggup dia beli, bagitu juga kalau ada yang sakit sehingga tidak boleh kena air, maka semua mereka ini boleh mengganti mandi atau wuduk dengan tayamum (al-Maidah ayat 6).
Tayamum adalah menyapukan debu ke wajah dan ke tangan.
Pengertian dan ukuran tidak ada air secara relatif terperinci sehingga boleh bertayamum, ditentukan oleh para ulama melalui ijtihad.
Begitu juga pengertian bertayamum dan batas yang disapu pada tayamum, dijelaskan oleh para ulama sehingga muncul perbedaan pendapat, ada yang kaku dan ada yang longgar.
Kedua, ketika bepergian, shalat empat rakaat boleh dipendekkan menjadi dua rakaat.
Dalam an-Nisa` ayat 101 disebutkan, Apabila kalian bepergian di muka bumi, tidaklah berdosa meng-qasar shalat (memendekkan dari empat menjadi dua rakaat), jika kalian khawatir kalau orang kafir (orang yang mengingkari kebenaran) akan menyerang kalian.
Sungguh orang kafir merupakan musuh yang nyata bagi kalian.
Pengertian bepergian tidak disebutkan secara jelas di dalam Al-qur’an dan hadis sehingga para ulama mempunyai ruang untuk mendiskusikannya, yang ternyata menghasilkan pendapat yang beragam.
Namun semuanya sepakat, seseorang boleh mengqashar shalat ketika bepergian.